Pemprov DKI Akan Bangun Sistem Efek Jera Pemilik Gedung

Kamis, 18 Januari 2018 - 01:23 WIB
Pemprov DKI Akan Bangun Sistem Efek Jera Pemilik Gedung
Pemprov DKI Akan Bangun Sistem Efek Jera Pemilik Gedung
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pemilik gedung untuk melaporkan kepemilikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). DKI akan membangun sistem yang dapat memberikan efek jera bagi pemilik gedung yang tidak melaksanakan SLF.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, banyak gedung di Jakarta yang tidak memiliki SLF. Dia meminta pemilik gedung untuk mengajukan, supaya dapat segera dilakukan inspeksi. Sayangnya, dia tidak tahu berapa jumlah gedung yang belum memiliki SLF tersebut.

"Banyak gedung yang belum punya SLF. Satu hal yang pasti mereka akan sulit dapat asuransi. Kami belum punya data, saya cek nanti," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.

Anies menjelaskan, peraturan SLF dalam Perda No 7 tahun 2010 tentang pembangunan dan gedung itu sanksinya terlalu ringan. Dimana, hanya 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta. Menurutnya, untuk merevisi Perda tersebut cukup membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Untuk itu, kata Anies, pihaknya lebih memilih untuk membangun sistem yang dapat memberi efek jera bagi pemilik gedung yang memanfaatkanya sebelum memiliki SLF. Sehingga, dengan sistem tersebut, pemilik gedung akan sadar diri pentingnya melaksanakan SLF.

"Dengan adanya one map one data one policy nanti sudah bisa ter-cover dengan baik. sekarang data gedung berjalan sendiri-sendiri," ungkapnya. (Baca:

Namun, pejabat Dinas Cipta Karya selaku perangkat daerah yang berkewenangan mengeluarkan SLF belum dapat dikonfirmasi jumlah gedung yang belum melakukan SLF tapi sudah memanfaatkannya. Baik kepala dinas, Beny Agus Chandra hingga Kepala seksi Bidang Pengawasan dan pencegahan gedung tidak ada satupun yang memberikan konfirmasi.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Padaphotan Sinaga meminta Dinas Cipta Karya koopertif dan transparan dalam melakukan pekerjaannya. Sehingga, masyarakat dapat mengetehaui gedung mana saja yang rawan bahaya karena belum memiliki SLF.

SLF sendiri diketahui merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

"Saya jadi curiga kenapa Dinas Cipta Karya takut mengungkap gedung yang belum memiliki SLF. Gubernur Anies bilang banyak. Kami akan panggil Dinas Cipta Karya dan meminta penjelasan tekait SLF," ungkapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4934 seconds (0.1#10.140)