Bareskrim Benarkan Ustaz Zulkifli Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Rabu, 17 Januari 2018 - 20:29 WIB
Bareskrim Benarkan Ustaz Zulkifli Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Bareskrim Benarkan Ustaz Zulkifli Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus ujaran kebencian/SARA. Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit yang viral.

"Ia, sudah tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran saat dihubungi, Rabu (16/1/2017). (Baca: Ceramah Soal Kebangkitan PKI Berbuntut Penahanan Ustaz Alfian )

Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45B UU Nomot 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Baca juga: Demokrat Sebut Pidato Provokatif Politik Laiskodat Berbahaya )

"Dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," tandas mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini. (Baca juga: Bahasa Jalanan Politikus Nasdem Picu Isu SARA )

Sebelumnya, Ustaz Zulkifli mengakui kalau dirinya sudah ditetapkan tersangka dan akan diperiksa pada Kamis 18 Januari 2018 besok. Ustaz Zulkifli sendiri sudah meminta agar Tim Advokasi GNPF MUI dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendampinginya dalam pemeriksaan besok.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7544 seconds (0.1#10.140)