KA Hantam Terios di Perlintasan, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polisi mendalami adanya dugaan kelalaian dalam kecelakaan antara kereta api bermuatan batu bara dengan mobil Daihatsu Terios berpenumpang enam penumpang di Perlintasan Kampung Pladen, RT 01 RW 05, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kecelakaan terjadi pada Sabtu 13 Januari 2018 kemarin sekitar pukul 04.00 WIB. Tragedi memilukan itu menyebabkan tiga orang penumpang Terios tewas mengenaskan, satu orang kritis, dan dua lainnya luka-luka.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, menuturkan, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia itu.
"Penyidik Sat Reskrim telah melakukan pengecekan kadar kandungan darah, baik penumpang yang masih dalam perawatan maupun yang meninggal, hasilnya akan keluar besok," tuturnya, Minggu (14/1/2018). (Baca: Terios Ditabrak KA Pengangkut Batubara di Ciputat, 3 Orang Tewas)
Diketahui, perlintasan tempat kejadian perkara memang tidak dipasang palang perlintasan. Hal demikian tentu membuat lalu lintas pengendara yang melewati jalur rel kereta api menjadi sangat berbahaya.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, maka pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak memiliki wewenang atas palang perlintasan. Sebaliknya, tanggung jawab itu menjadi tugas dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Hal itu ditegaskan pula dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72/2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, Permenhub Nomor 36 tentang Perpotongan dan Persimpangan Jalan KA dengan Bangunan Lain, serta Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Nomor SK/770/KA.401 tentang Pedomanan Teknis Perlintasan Sebidang Jalan dengan Jalur KA.
"Berdasarkan UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, pintu perlintasan menjadi tanggung jawab pemda dan pemerintahan pusat, tapi kita butuh keterangan PT KAI juga," tegas Alex. (Baca: Terobos Perlintasan, Ibu dan Anak Tewas Tersambar KRL di Bekasi)
Berikut data korban kecelakaan di perlintasan KA Pondok Ranji, Ciputat Timur:
Korban Meninggal:
1. Nazwa (17), warga Jalan Rusa IV, RT03 RW04, Pondok Ranji, Ciputat.
2. Andrian (27), warga Jalan Sumber Hidup I, RT06 RW04, Kedaung, Pamulang.
3. Yulianti (30), warga Jalan Pendowo Gang H Niin, RT06 RW09, Limo, Depok.
Korban Kritis Dirawat di RS Sari Asih Ciputat:
1. Jeniar Mulya, warga Gang Masjid Darussalam, RT05RW03, Kedaung, Ciputat.
Korban Luka-luka :
1. Antoni Ibrahim (22), warga Jalan Masjid Darussalam, RT06RW04, Kedaung, Pamulang.
2. Nurlaela Fernita (17), warga Villa Mutiara I Blok A.E Nomor 11, RT01 RW04, Sawah Baru, Ciputat.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu 13 Januari 2018 kemarin sekitar pukul 04.00 WIB. Tragedi memilukan itu menyebabkan tiga orang penumpang Terios tewas mengenaskan, satu orang kritis, dan dua lainnya luka-luka.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, menuturkan, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia itu.
"Penyidik Sat Reskrim telah melakukan pengecekan kadar kandungan darah, baik penumpang yang masih dalam perawatan maupun yang meninggal, hasilnya akan keluar besok," tuturnya, Minggu (14/1/2018). (Baca: Terios Ditabrak KA Pengangkut Batubara di Ciputat, 3 Orang Tewas)
Diketahui, perlintasan tempat kejadian perkara memang tidak dipasang palang perlintasan. Hal demikian tentu membuat lalu lintas pengendara yang melewati jalur rel kereta api menjadi sangat berbahaya.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, maka pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak memiliki wewenang atas palang perlintasan. Sebaliknya, tanggung jawab itu menjadi tugas dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Hal itu ditegaskan pula dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72/2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, Permenhub Nomor 36 tentang Perpotongan dan Persimpangan Jalan KA dengan Bangunan Lain, serta Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Nomor SK/770/KA.401 tentang Pedomanan Teknis Perlintasan Sebidang Jalan dengan Jalur KA.
"Berdasarkan UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, pintu perlintasan menjadi tanggung jawab pemda dan pemerintahan pusat, tapi kita butuh keterangan PT KAI juga," tegas Alex. (Baca: Terobos Perlintasan, Ibu dan Anak Tewas Tersambar KRL di Bekasi)
Berikut data korban kecelakaan di perlintasan KA Pondok Ranji, Ciputat Timur:
Korban Meninggal:
1. Nazwa (17), warga Jalan Rusa IV, RT03 RW04, Pondok Ranji, Ciputat.
2. Andrian (27), warga Jalan Sumber Hidup I, RT06 RW04, Kedaung, Pamulang.
3. Yulianti (30), warga Jalan Pendowo Gang H Niin, RT06 RW09, Limo, Depok.
Korban Kritis Dirawat di RS Sari Asih Ciputat:
1. Jeniar Mulya, warga Gang Masjid Darussalam, RT05RW03, Kedaung, Ciputat.
Korban Luka-luka :
1. Antoni Ibrahim (22), warga Jalan Masjid Darussalam, RT06RW04, Kedaung, Pamulang.
2. Nurlaela Fernita (17), warga Villa Mutiara I Blok A.E Nomor 11, RT01 RW04, Sawah Baru, Ciputat.
(thm)