Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Hilman di Kasus Kecelakaan Setnov
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara Hilman Mattauch kepada Kejaksaan. Berkas perkara itu sudah mengalami perbaikan dari catatan-catatan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Hilman merupakan seorang jurnalis salah satu media televisi swasta yang menjadi sopir mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua DPR Nonaktif Setya Novanto (Setnov) yang menjadi terdakwa kasus e-KTP. Mobil tersebut menabrak tiang listrik di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, polisi telah melimpahkan kembali berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto dengan tersangka Hilman Mattauch. (Baca: Hilman, Wartawan Sopir Setnov saat Kecelakaan Jadi Tersangka)
"Sudah dikirim lagi kemarin ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2018).
Diketahui, Kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara Hilman itu ke Polda Metro Jaya karena dianggap kurang lengkap. Argo menyebutkan setidaknya terdapat dua hal yang dirasa kurang oleh Kejaksaan dalam berkas kasus kecelakaan itu, sehingga akhirnya dikembalikan ke penyidik.
Kekurangan itu pun lantas sudah diperbaiki penyidik. Setelah diperbaiki, Polda Metro Jaya langsung melimpahkannya. (Baca: Terkait Kecelakaan Mobil, Setnov Ingin Cabut Keterangan di BAP)
"Kami kirim ke JPU itu 29 Desember 2017, kemudian dinyatakan P19. Namun ada dua hal yang dirasa jaksa kurang, yakni syarat formil dan materil. Syarat formil berkaitan dengan kepemilikan mobil, sedangkan materil ada tambahan keterangan saksi, itu semua sudah dilengkapi," pungkasnya.
Hilman merupakan seorang jurnalis salah satu media televisi swasta yang menjadi sopir mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua DPR Nonaktif Setya Novanto (Setnov) yang menjadi terdakwa kasus e-KTP. Mobil tersebut menabrak tiang listrik di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, polisi telah melimpahkan kembali berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto dengan tersangka Hilman Mattauch. (Baca: Hilman, Wartawan Sopir Setnov saat Kecelakaan Jadi Tersangka)
"Sudah dikirim lagi kemarin ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2018).
Diketahui, Kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara Hilman itu ke Polda Metro Jaya karena dianggap kurang lengkap. Argo menyebutkan setidaknya terdapat dua hal yang dirasa kurang oleh Kejaksaan dalam berkas kasus kecelakaan itu, sehingga akhirnya dikembalikan ke penyidik.
Kekurangan itu pun lantas sudah diperbaiki penyidik. Setelah diperbaiki, Polda Metro Jaya langsung melimpahkannya. (Baca: Terkait Kecelakaan Mobil, Setnov Ingin Cabut Keterangan di BAP)
"Kami kirim ke JPU itu 29 Desember 2017, kemudian dinyatakan P19. Namun ada dua hal yang dirasa jaksa kurang, yakni syarat formil dan materil. Syarat formil berkaitan dengan kepemilikan mobil, sedangkan materil ada tambahan keterangan saksi, itu semua sudah dilengkapi," pungkasnya.
(thm)