Ada Laporan Dugaan Penyekapan, Polisi Gerebek Rumah di Tangerang

Sabtu, 13 Januari 2018 - 18:29 WIB
Ada Laporan Dugaan Penyekapan,...
Ada Laporan Dugaan Penyekapan, Polisi Gerebek Rumah di Tangerang
A A A
TANGERANG - Polres Kota Tangerang mendalami kasus dugaan penyekapan puluhan orang di sebuah rumah di Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Satu per satu pekerja yang diduga menjadi korban penyekapan diamankan ke Mapolresta Tangerang, Sabtu (13/1/2018) siang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyekapan di Desa Karet. Warga melapor ada kelompok orang menyekap puluhan remaja putra dan putri di sebuah rumah.

“Jadi sejak tadi malam kita merespon laporan warga ada penyekapan perekrutan tenaga kerja,” kata Deddy di Mapolresta Tangerang, Sabtu (13/1/2018).

Polisi mendatangi lokasi dan mengamankan 31 orang yang diduga menjadi korban penyekapan ke Mapolresta Tangerang beserta sejumlah barang bukti. Hasil pemeriksaan sementara, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada bentuk penyekapan kepada puluhan orang pekerja.

“Mereka tidak ada penyekapan. Aktivitas mereka melakukan training pembekalan pada calon pekerja agar mendapat pengetahuan,” ujar Deddy.

Puluhan pekerja tersebut direkrut dari berbagai daerah untuk menjual alat-alat dan produk kesehatan. Selanjutnya, mereka dikumpulkan di mess untuk mendapat pelatihan dari seniornya kepada calon pekerja.

“Kita masih lakukan pemeriksaan secara intensif, karena juga menyangkut produk-produk kesehatan. Nanti 1X24 jam kita kembalikan,” katanya.

Menurut Deddy, meskipun tindak pidana penyekapan tidak terjadi, penyidik tetap menyelidiki terkait legalitas perusahaan dan izin edar produk kesehatan yang dijual. Selain itu, polisi juga mendalami terkait kasus mempekerjakan anak di bawah umur.

“Ada dua orang masih di bawah umur, meraka 17 tahun. Tetapi kami masih memeriksa, apakah mereka sudah bekerja atau masih calon pekerja,” ucap dia.

Saat ditanya terkait dugaan pemerasan terhadap calon pekerja. Deddy mengatakan, untuk uang Rp12 juta yang disetorkan calon karyawan bagian syarat rekruitmen. Jadi, calon pekerja memang diminta uang Rp12 juta untuk membeli produk dan menjadi member. Sisanya, untuk biaya seragam dan lain-lain selama pelatihan.

“Kita melihat memang faktanya bertolak belakang dengan laporan masyarakat, sebenarnya bukan tindak pidana pemerasan, tetapi atas persetujuan calon. Ada pembayaran member, pembelian produk Rp8 juta, ada pelatihan, seragam dan sebagainya,” kata Deddy.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0703 seconds (0.1#10.140)