Soal Pergub Larangan Sepeda Motor, Anies Tunggu Laporan Dishub

Rabu, 10 Januari 2018 - 21:21 WIB
Soal Pergub Larangan...
Soal Pergub Larangan Sepeda Motor, Anies Tunggu Laporan Dishub
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bersedia menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195/2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Termasuk juga soal pencabutan rambu-rambu sebagai tindak lanjut putusan yang sifatya sudah mengikat itu. "Nanti ya, saya cek Dinas Perhubungan dulu," ujar Anies singkat di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI siang tadi menggelar Forum Group Discusiion (FGD) untuk merespons putusan MA tersebut bersama Dirlantas Polda Metro Jaya, akademisi, elemen masyarakat pengendara, serta pengguna jalan, di kawasan pecenongan, Jakarta Pusat.

Beberapa usulan telah ditampung untuk disampaikan kepada Gubernur sebagai pertimbangan mengambil kebijakan menanggapi putusan MA tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam FGD itu yakni usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra. (Baca: Larangan Motor di Thamrin Dicabut, Polisi Sarankan Ganjil-Genap)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan akan segera menyampaikan usulan-usulan hasil FGD yang sudah dikombinasikan berdasarkan data-data kepada Gubernur Anies sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.

Namun dia belum mau menyebutkan usulan-usulan apa saja yang akan disampaikan, termasuk usulan Dirlantas Polda Metro Jaya soal ganjil genap. "Banyak usulannya. Kita kaji dan lengkapi data-datanya, nanti ya kita sampaikan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abu Bakar menilai sistem ganjil genap untuk roda dua memang dari dahulu sudah diusulkan oleh pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini belum disepakati lantaran masih banyak kelemahannya. (Baca: Belum Ada Pergub Baru, Pemotor Melintas MH Thamrin Tetap Ditilang)

Kendala tersebut di antaranya pengawasan manual yang riskan pungutan liar, dan menciptakan budaya perilaku berkendara negatif. Dimana, pengendara justru memilih membeli dua kendaraan roda dua dengan nomor polisi ganjil genap, sehingga bisa setiap hari dapat melintas.

"Pihak yang diuntungkan akhirnya industri. Bagaimana mengawasi plat nomor motor satu-satu secara manual, mobil saja sulit. Kalau mau segera terapkan sistem tilang elektronik," ujarnya.

Menurut dia, dari segi manfaaat penerapan ganjil genap roda dua pun tidak terlalu besar. Baik segi manfaat udara ataupun kondisi lalu lintas. Memang, dari pendapat ahli hukum harus ada strategi lain selain membuat pergub pembatasan baru dengan strategi yang sama. Tapi setidaknya strategi baru tersebut lebih baik daripada strategi sebelumnya.

"Kalau usul saya ya terapkan kebijakan parkir. Batasi parkir kendaraan roda dua. Larang rumah dijadikan parkir seperti yang ada di kawasan stasiun dan perkantoran. Kemudian, besarkan tarif parkir. Di kawasan Thmarin itu kan sudah baik angkutan umumnya," paparnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)