Sepeda Motor Bisa Melintas di Thamrin, Polisi: Tunggu Rambu Dicopot
A
A
A
JAKARTA - Polisi belum bisa membiarkan begitu saja sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat karena rambu-rambu dan pergub lama itu belum dicabut oleh Pemprov DKI.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan pada anggotanya di lapangan tentang pembatalan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin berdasarkan putusan MA itu. Maka itu, polisi pun bakal menghormati putusan tersebut. (Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )
Menurutnya, aturan itu akan diberlakukan secara maksimal setelah rambu-rambu di kawasan itu dicopoti dan pergub lamanya dicabut oleh Gubernur DKI.
"Rambu-rambu masih terpasang. Pergub nanti dicabut dahulu, setelah itu rambu-rambu dicopot baru dilaksanakan maksimal," ujarnya pada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Namun, kata dia, bila ada pemotor yang melintasi kawasan itu saat ini, polisi pun tak bakal menindaknya dengan tegas. Hanya saja, pemotor tidak bisa seenakanya memasuki kawasan itu bila tanpa helm dan surat-surat berkendara.
Bila tidak, tambahnya, polisi tetap akan menindaknya secara tegas. "Kalau pelanggaran kasat mata lainnya, seperti tidak pakai helm ya kita tindak," katanya.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan pada anggotanya di lapangan tentang pembatalan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin berdasarkan putusan MA itu. Maka itu, polisi pun bakal menghormati putusan tersebut. (Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )
Menurutnya, aturan itu akan diberlakukan secara maksimal setelah rambu-rambu di kawasan itu dicopoti dan pergub lamanya dicabut oleh Gubernur DKI.
"Rambu-rambu masih terpasang. Pergub nanti dicabut dahulu, setelah itu rambu-rambu dicopot baru dilaksanakan maksimal," ujarnya pada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Namun, kata dia, bila ada pemotor yang melintasi kawasan itu saat ini, polisi pun tak bakal menindaknya dengan tegas. Hanya saja, pemotor tidak bisa seenakanya memasuki kawasan itu bila tanpa helm dan surat-surat berkendara.
Bila tidak, tambahnya, polisi tetap akan menindaknya secara tegas. "Kalau pelanggaran kasat mata lainnya, seperti tidak pakai helm ya kita tindak," katanya.
(ysw)