Korban Sodomi Babeh Terus Bertambah, Polisi Dirikan Posko Pengaduan

Sabtu, 06 Januari 2018 - 17:13 WIB
Korban Sodomi Babeh...
Korban Sodomi Babeh Terus Bertambah, Polisi Dirikan Posko Pengaduan
A A A
TANGERANG - Kepolisian Resor Kota Tangerang mendirikan posko pengaduan bagi warga sekitar yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Wawan Sutiono alias Babeh (49). Hal tersebut menyusul angka pelapor yang terus bertambah.

"Kemungkinan korban akan terus bertambah. Kami sudah buka posko pengaduan di Polresta Tangerang," ujar Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (6/1/2018). (Baca: Istri Kerja di Malaysia, Pria Ini Malah Sodomi 25 Bocah Laki-laki)

Listyo mengatakan, posko tersebut didirikan sebagai bentuk antisipasi adanya siswanya yang menjadi korban sodomi pelaku. Diketahui, pelaku pernah berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Listyo juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, untuk segera melapor ke pihak berwajib. Pihaknya akan memberikan perhatian dan perlakuan khusus kepada para korban sodomi agar kerahasiaannya terjamin.

"Pada prinsipnya, jika masyarakat yang mungkin keluarganya menjadi korban, khususnya anak-anak, kami memberikan kesempatan untuk melakukan pengaduan. Kami jamin kerahasiaan pelapor terjaga," tegasnya. (Baca: Pelaku Sodomi 25 Bocah di Tangerang Iming-imingi Korban Ilmu Pelet)

Diketahui, polisi meringkus Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada 20 Desember 2017 lalu. Awalnya, korban sodomi Babeh hanya 25 anak. Namun jumlah korban pencabulan oleh pelaku terus bertambah.

Hingga kini tercatat ada sebanyak 41 anak berusia 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh Babeh. Adapun sekitar 29 anak telah menjalani autopsi. (Baca: Korban Sodomi Babeh di Tangerang Jadi 41 Anak)

Atas perbuatannya, Bebeh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8012 seconds (0.1#10.140)