Lahan Sumber Waras, Biro Hukum DKI Tunggu Arahan Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengaku, belum menerima arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pembatalan jual-beli lahan di Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
"Belum, saya belum dapat arahan itu. Belum ada rapat khusus saya diundang terkait dengan yang Sumber Waras ," ungkap Yayan di Jakarta, Kamis 4 Januari 2018.
Dia menjelaskan, dirinya masih harus mengkaji lebih detail klausula dalam perjanjian jual beli tersebut untuk menentukan kebijakan yang akan diambil. (Baca: Kasus RSSW dan Lahan Cengkareng, Sandiaga Serahkan ke Pengadilan )
"Prinsipnya waktu jual beli kan ada perjanjian antara pihak yang membeli dan yang menjual. Kalau salah satu pihak ada yang ingin batal, tapi pihak lainnya tidak bisa menerima, ya bisa melalui pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyampaikan perkembangan terakhir ikhwal sengketa lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. (Baca Juga: DPR: KPK Jangan Melempem, Tuntaskan Kasus Sumber Waras
Sandi menuturkan, pihak Yayasan RSSW menyatakan tidak mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta. (Baca Juga: Ada Temuan Baru, Kasus Sumber Waras Kembali Mencuat
"Pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp191 miliar jadinya sekarang dalam proses pembatalan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.
"Belum, saya belum dapat arahan itu. Belum ada rapat khusus saya diundang terkait dengan yang Sumber Waras ," ungkap Yayan di Jakarta, Kamis 4 Januari 2018.
Dia menjelaskan, dirinya masih harus mengkaji lebih detail klausula dalam perjanjian jual beli tersebut untuk menentukan kebijakan yang akan diambil. (Baca: Kasus RSSW dan Lahan Cengkareng, Sandiaga Serahkan ke Pengadilan )
"Prinsipnya waktu jual beli kan ada perjanjian antara pihak yang membeli dan yang menjual. Kalau salah satu pihak ada yang ingin batal, tapi pihak lainnya tidak bisa menerima, ya bisa melalui pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyampaikan perkembangan terakhir ikhwal sengketa lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. (Baca Juga: DPR: KPK Jangan Melempem, Tuntaskan Kasus Sumber Waras
Sandi menuturkan, pihak Yayasan RSSW menyatakan tidak mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta. (Baca Juga: Ada Temuan Baru, Kasus Sumber Waras Kembali Mencuat
"Pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp191 miliar jadinya sekarang dalam proses pembatalan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.
(mhd)