Dinkes Depok: Tidak Ada Penyanderaan RS pada Bayi Almarhum Leni

Kamis, 04 Januari 2018 - 20:26 WIB
Dinkes Depok: Tidak...
Dinkes Depok: Tidak Ada Penyanderaan RS pada Bayi Almarhum Leni
A A A
DEPOK - Seorang ibu bernama Leni Marlina meninggal dunia seusai melahirkan anaknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Aliyah, Jalan Kartini, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (2/2/2018) lalu. Beruntung nyawa bayinya masih bisa diselamatkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok Lies Karmawati memastikan hingga saat ini bayi almarhum Leni masih berada di ruang NICU RSIA Bunda Aliyah. Bayi tersebut harus menjalani perawatan intensif karena kondisinya belum stabil. Artinya, bayi tersebut tidak ditahan oleh pihak rumah sakit sebagaimana pesan berantai yang beredar.

"Bayinya harus mendapatkan perawatan jadi masih di RS," ujar Lies seusai melakukan pengecekan terkait informasi adanya penahanan terhadap bayi di RSIA Bunda Aliyah, Depok, Kamis (4/1/2018)

Lies menjelaskan, sebelum menghembuskan nafas Leni melahirkan anak kedelapan. Leni ditangani dengan baik di RSIA Bunda Aliyah. Namun karena dia termasuk dalam kategori berisiko tinggi, akhirnya Leni menghembuskan nafas terakhir. (Baca: Viral Bayi Baru Lahir Disandera, Ini Penjelasan RSIA Bunda Aliyah)

"Pelayanan yang diberikan RS sudah baik dan prosedural. Almarhum sempat mengalami kejang. Dia termasuk ibu dengan risiko tinggi melahirkan. Seharusnya dilakukan AMC saat hamil, namun itu tidak dilakukan oleh almarhum," tutupnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok memastikan bantuan kepada keluarga Leni Marlina. Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, sebagai warga Depok, Leni berhak mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) untuk biaya perawatan dan kelahiran bayi almarhum.

Apalagi keluarga Leni termasuk dalam kategori kurang mampu. "Almarhum warga Depok dan tidak mampu, sehingga dia berhak mendapatkan bantuan. Dananya diambil dari APBD," kata Idris. (Baca: Ibunda Debora: Pentingnya Nyawa daripada Uang)

Idris menegaskan tidak ada alasan bagi Pemkot Depok untuk tidak memberikan bantuan, sepanjang yang bersangkutan memang berhak dan memenuhi prosedur. Artinya, jika memang domisili di Depok dan identitasnya lengkap serta berasal dari keluarga kurang mampu, maka berhak mendapatkan bantuan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)