Lima Hari Buron, Polres Depok Ringkus Ketua Geng Motor Jepang
A
A
A
DEPOK - Polres Depok menangkap Aditya alias Jaloy (18) ketua geng motor Jembatan Mampang (Jepang). Secara keseluruhan polisi telah menetapkan 17 orang tersangka terkait aksi penjarahan di toko baju yang dilakukan geng motor ini beberapa waktu lalu.
Dari 17 orang tersangka, mereka terdiri dari 10 anak-anak, tujuh dewasa. Rinciannya, 14 orang adalah laki-laki dan tiga orang wanita. Mereka adalah AB (18), EAF (18), AP (20), AG (16), F (17), BL (16), YV (17), MP (18), DM (18), RA (18), WL, AL, HB dan M.
"Ada dua tersangka baru yang ditangkap yakni, Aditya dan Aldi alias Dendi (18). Adit adalah ketua geng motor Jepang. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," ungkap Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto, Jumat (29/12/2017).
Menurut Didik, Adit dan Dendi terlibat tiga kasus yang terjadi di Limo dan Sawangan. Saat itu, Adit dan Dendi bersama dengan delapan lainnya melakukan tindak pidana pada 22 Desember 2017 di tiga lokasi yakni, Jalan Muchtar Sawangan, Jalan Limo Raya Limo dan Jalan Pendopo Raya Limo Depok.
Untuk tersangka yang masih berusia anak-anak, lanjut Didik, pihaknya akan mengedepankan sistem peradilan anak. Sehingga tersangka anak masih mendapatkan haknya dalam proses hukum.( Baca Juga: Baca: Puluhan Remaja Bersenjata Jarah Distro di Depok
"Kemungkinan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan menghindari dari potensi gangguan ketertiban masyarakat sehingga hal seperti ini bisa dicegah," ucapnya.
Dari 17 orang tersangka, mereka terdiri dari 10 anak-anak, tujuh dewasa. Rinciannya, 14 orang adalah laki-laki dan tiga orang wanita. Mereka adalah AB (18), EAF (18), AP (20), AG (16), F (17), BL (16), YV (17), MP (18), DM (18), RA (18), WL, AL, HB dan M.
"Ada dua tersangka baru yang ditangkap yakni, Aditya dan Aldi alias Dendi (18). Adit adalah ketua geng motor Jepang. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," ungkap Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto, Jumat (29/12/2017).
Menurut Didik, Adit dan Dendi terlibat tiga kasus yang terjadi di Limo dan Sawangan. Saat itu, Adit dan Dendi bersama dengan delapan lainnya melakukan tindak pidana pada 22 Desember 2017 di tiga lokasi yakni, Jalan Muchtar Sawangan, Jalan Limo Raya Limo dan Jalan Pendopo Raya Limo Depok.
Untuk tersangka yang masih berusia anak-anak, lanjut Didik, pihaknya akan mengedepankan sistem peradilan anak. Sehingga tersangka anak masih mendapatkan haknya dalam proses hukum.( Baca Juga: Baca: Puluhan Remaja Bersenjata Jarah Distro di Depok
"Kemungkinan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan menghindari dari potensi gangguan ketertiban masyarakat sehingga hal seperti ini bisa dicegah," ucapnya.
(whb)