Polri Bongkar Industri Ekstasi Rumahan di Apartemen Green Lake Sunter

Rabu, 20 Desember 2017 - 23:28 WIB
Polri Bongkar Industri...
Polri Bongkar Industri Ekstasi Rumahan di Apartemen Green Lake Sunter
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap industri rumahan yang memproduksi narkoba di Lantai 16BJ, Apartemen Green Lake, Northern Tower, Sunter, Jakarta Utara. Salah satu kamar di apartemen tersebut disulap menjadi tempat memproduksi berbagai jenis narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyebutkan, jenis narkoba yang dibuat adalah sabu-sabu, ekstasi kapsul, serbuk ekstasi, psikotropika H-5 dan ketamine. Kejadian bermula pada Senin (18/12) sekitar pukul 15.00 WIB di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 21 Unit CE, Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Ditangkap tersangka bernama Angel Monica dengan barang bukti 1000 gram sabu," kata Eko di Apartemen Green Lake, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2017).

Berdasarkan keterangan Angel, sabu-sabu itu diketahui milik pacarnya bernama Kevin Lienardi alias Cacing yang tinggal satu kamar dengannya. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. Pada Selasa (19/12) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi meringkus tersangka Kevin di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 6, Balkon Unit AE, Jalan Sunter Selatan, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu yang telah disita dari pacarnya adalah milik bersama dengan teman-teman yang lainnya antara lain bernama Hans dan Bule," kata Eko .

Polisi kembali melakukan pengembangan dan pada hari yang sama pukul 11.30 WIB di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 33 Unit diringkus Hansdy Lukito Ramli dan Andry Soebiyanto alias Bule. "Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika di unit yang ditempati," tandasnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka bahwa barang bukti narkotika disimpan di tempat lain yaitu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park Lantai 16 BJ. Dari sana disita tujuh kilogram sabu, enam ribu butir happyfive, 976 gram ketamina, empat bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, mal atau cetakan ecstasy kapsul, pipet, timbangan, lem tembak, lakban, dan alat produksi lainnya.

Para pelaku akan dikenai Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Narkotia. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup maupun pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)