DPD Partai Perindo Jaksel Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual

Rabu, 20 Desember 2017 - 17:54 WIB
DPD Partai Perindo Jaksel Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual
DPD Partai Perindo Jaksel Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual
A A A
JAKARTA - Hasil verifikasi faktul yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Selatan terhadap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Jakarta Selatan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan apa yang dilaporkan.

Ketua KPUD Jakarta Selatan Muhammad Ikbal menjelaskan, verifikasi faktual yang dilakukan di kantor DPD Perindo Jakarta Selatan telah selesai. Hasilnya dinyatakan lengkap, namun dia tidak bisa mengambil keputusan karena harus dilakukan rapat pleno terlebih dahulu sebelum diambil putusan.

"Hari ini sudah sudah dilakukan verifikasi faktual di kantor DPD Perindo Jakarta Selatan dan ada empat bentuk verifikasi mulai dari faktual kepengurusan apakah sesuai dengan SK yang kita download dan disandingkan dengan SK Asli, hasilnya memang sesuai," tegasnya.

Dalam verifikasi itu juga diminta menunjukan KTP dan KTA dari pengurus. Selanjutnya adalah verifikasi keterwakilan 30% dari perempuan dan hasilnya juga sesuai. Begitu juga dengan verifikasi domisili yang dinyataka sesuai, selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Kalau kantor sesuai dengan fasilitas sesuai untuk kantor," tegasnya.

Rapat pleno akan dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan verifikasi partai politik (parpol) lainnya. Kedepannya, dia meminta kepada Partai Perindo untuk membantu melakukan pendidikan politik ke masyarakat dan menjaga situasi agar tetap kondusif.

DPD Partai Perindo Jaksel Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual


Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Selatan Syarif Hidayatulloh mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah mengeluarkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi. "Kita yakin sudah lolos verifikasi, dan kita sekarang hanya menunggu verifikasi lapangan," katanya.

Dalam verifikasi faktual, dia yakin, Partai Perindo tidak akan ada masalah. Karena seluruh kebutuhan yang dicantumkan dalam Undang-undang sudah dilaksanakan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6225 seconds (0.1#10.140)