Saling Pandang, Gerombolan Motor Bawa Kabur Motor di Pamulang

Kamis, 14 Desember 2017 - 08:25 WIB
Saling Pandang, Gerombolan Motor Bawa Kabur Motor di Pamulang
Saling Pandang, Gerombolan Motor Bawa Kabur Motor di Pamulang
A A A
TANGERANG SELATAN - Berawal dari saling pandang ketika sama-sama melintas di jalanan, gerombolan bermotor yang membawa senjata tajam lalu mengancam dan membawa lari sepeda motor milik pengendara lain di Jalan Dr Setiabudi, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban bernama Hasan Basri (17), tengah melintas bersama-sama sejumlah rekannya menggunakan sepeda motor pada Minggu 10 Desember 2017 sekitar pukul 01.40 WIB. Begitu tepat di depan SPBU Setiabudi, tiba-tiba berpas-pasan dengan gerombolan motor yang berjumlah sekira 10 orang.

Karena saling pandang, lalu terjadi saling ejek di antara kedua kelompok. Tak senang dengan itu, kawanan pelaku mencabut celuritnya dan langsung memepet sepeda motor korban hingga terjatuh.

"Terjadi saling pandang yang berlanjut kepada aksi saling ejek, kemudian berujung pada kontak fisik. Pelaku memepet korban hingga jatuh, kemudian dibantu pelaku lainnya langsung mencabut celurit dari pinggang dan mengancam korban," terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi, kamis (14/12/2017).

Karena terancam, Hasan Basri beserta rekan yang lain kabur menyelamatkan diri, sedangkan sepeda motornya merek Honda matic B 3870 SZU dibiarkan tertinggal. Hal itu lantas dimanfaatkan oleh pelaku, mereka pun membawa kendaraan roda dua korban untuk dijual.

Mendapat laporan demikian dari korban, tambah Alex, polisi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan LP Nomor : 554/K/XII/2017/Sek Pam 10 Desember 2017. Hasilnya diketahui, pelaku masing-masing bernama Kevin Mahendra Saputra (21), M Rizki (18), Algi Fahmi Aji (34), dan Yogi Hartoyo (27).

"Ketiga pelaku ditangkap hari Rabu 13 Desember 2017 di tempat berbeda, Bojongsari (Depok), Kebayoran Lama (Jaksel), dan Petukangan Utara (Jaksel). Barang buktinya berupa 2 bilah celurit, 1 sepeda motor korban berikut STNK," imbuhnya.

Pelaku Kevin, M Rizki, dan Algi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, pelaku Yogi dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah atas barang hasil kejahatan. Mereka kemudian ditahan di Mapolsek Pamulang, sedang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Kita masih cari pelaku yang belum tertangkap," tandas Alex.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4426 seconds (0.1#10.140)