Pemprov DKI Siapkan Payung Hukum Percepat Tanggul Laut

Sabtu, 09 Desember 2017 - 01:39 WIB
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Payung Hukum Percepat Tanggul Laut
A A A
JAKARTA - Proyek pembangunan tanggul laut pengaman pantai Jakarta atau pengembangan terpadu pesisir ibu kota negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) terus dikebut. DKI siapkan regulasi hukum agar perusahaan swasta yang berkewajiban lakukan pembangunan segera bekerja.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Permadi mengatakan, proyek NCICD yang utama dan tengah dikerjakan saat ini yakni berada sekitar panjang 20 kilometer yang dibangun empat instansi, yakni oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), DKI dan dua pengembang perusahaan milik daerah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan Intiland.

Bambang berharap, agar dua perusahaan tersebut segera membangun dan menyelesaikannya pada 2019 untuk kebutuhan menangani banjir laut yang lebih besar kedepannya.

"Kami mendorong supaya yang dua developer swasta itu supaya mulai membangun. Kalau DKI kan sudah Jalan. Kalau PU sudah jalan, tinggal yang swasta, karena swasta ini kira-kira 10 km, separonya, belum ada progres dan mudah-mudahan nanti Pemprov bisa memberikan payung hukum," kata Bambang di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat 8 Desember 2017.

Bambang menjelaskan, tanggul pantai yang sangat urgency ini harus diselesaikan di awal 2019 untuk menjaga Jakarta dari banjir yang lebih besar dari laut. Untuk itu, harus ada upaya percepatan dari Pemprov baik berupa Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (perda).

Sebab, kata Bambang, apabila mengunakan peraturan pemerintah pusat, membutuhkan waktu lebih lama. Terpenting, perusahaan daerah itu memiliki justifikasi dia membangun karena apa, dan itu karena kewajiban.

"Dari uang mereka sendiri (swasta). Peraturan itu menyatakan bahwa pengembang swasta harus bertanggung jawab terhadap keamanan daerahnya sendiri. Maksudnya adalah banjir, dan hal-hal yang bisa mengganggu," pungkasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan, Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. "Untuk bagian tugas dari Pemprov akan on schedule on budget, kita akan pastikan sesuai rencana sampai 2020," jelasnya.

Terkait dua perusahaan yang belum membangun karena menunggu regulasi, Sandi berjanji akan menyiapkan terbosan yang tidak perlu menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Sandi memprediksi bahwa regulasi tersebut kemungkinan berupa Pergub. Sebab, apabila membuat Perda cukup membutuhkan waktu. Sementara pengerjaan harus selesai 2019.

"Kita minta sembari kita berjalan untuk Ancol karena di bawah kendali BUMD DKI, walaupun perusahaan publik kita minta mereka juga bisa melakukan inisiatif dulu sembari menunggu payung hukumnya," kata Sandi.

Sementara itu, Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga menegaskan, bila tindakan Pemprov DKI yang mengizinkan pembangunan tanggul NCICD di atas peruntukan kawasan hijau seperti rawa dan hutan mangrove adalah kesalahan besar. Sebab, selain memerlukan biaya pembangunan dan pemeliharaan yang sangat mahal, pembangunan tanggul tidak akan berkelanjutan untuk mengatasi banjir air laut. Bahkan, dia menilai pembangunan tanggul justru merusak lingkungan.

Nirwono pun menyarankan bila Pesisir utara harus dalam tata ruang yang dibatasi oleh hutan mangrove rapat sepanjang tepi pantai Jakarta sebagai tanggul alami yang berfungsi menahan abrasi pantai, meredam sunami, meredam rob dan ekosistem peralihan dari daratan ke laut yang kaya akan keanekaragaman hayati. Menurutnya, Pembangunan sekarang justru menhancurkan hutan mangrove tersebut, dimana sekarang tinggal sepanjang 3 km dari total 32 km.

"Akibat berkurangnya hutan mangrove yang telah banyak berubah menjadi pemukiman mewah, apartemen, dan mal mengakibatkan tidak ada lagi yang berfungsi alami seperti hutan mangrove tersebut. Akhirnya kawasan pemukiman tersebut rawan rob, banjir, dan sebagainya," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)