Razia Preman, Delapan Tukang Palak di Kelapa Gading Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak delapan tukang palak yang biasa beraksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibekuk polisi. Delapan tukang palak itu diringkus lantaran kerap memalak secara paksa dan memarkir kendaraan di pinggir jalan.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, antensi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi awal operasi Cipta Kondisi ini digelar. Terlebih dalam beberapa hari ke depan akan ada perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
"Kita mau tidak ada aksi kriminalitas atau kejahatan jalanan yang meresahkan warga," ujar Arif di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (8/12/2017).
Arif menerangkan, operasi tersebut bersifat rutin guna meniadakan potensi dan kemungkinan terjadi kejahatan jalanan, seperti copet, begal, curas ataupun curanmor.
Termasuk delapan orang yang diamankan, lanjut Arif, mereka kerap kali memeras pengendara yang parkir di pinggir jalan, sekalipun ada petugas di tempat itu. Bahkan, pelaku tak segan mengancam dan merusak barang pribadi.
Delapan orang itu nantinya akan dilimpahkan ke Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Utara. Jika dalam pemeriksaan ditemui penyimpang tindak pidana, maka pelaku akan dijerat dengan aturan yang berlaku.
"Apabila ada bukti yang mengarah ke tindak pidana akan kita kandangin," katanya.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, antensi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi awal operasi Cipta Kondisi ini digelar. Terlebih dalam beberapa hari ke depan akan ada perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
"Kita mau tidak ada aksi kriminalitas atau kejahatan jalanan yang meresahkan warga," ujar Arif di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (8/12/2017).
Arif menerangkan, operasi tersebut bersifat rutin guna meniadakan potensi dan kemungkinan terjadi kejahatan jalanan, seperti copet, begal, curas ataupun curanmor.
Termasuk delapan orang yang diamankan, lanjut Arif, mereka kerap kali memeras pengendara yang parkir di pinggir jalan, sekalipun ada petugas di tempat itu. Bahkan, pelaku tak segan mengancam dan merusak barang pribadi.
Delapan orang itu nantinya akan dilimpahkan ke Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Utara. Jika dalam pemeriksaan ditemui penyimpang tindak pidana, maka pelaku akan dijerat dengan aturan yang berlaku.
"Apabila ada bukti yang mengarah ke tindak pidana akan kita kandangin," katanya.
(mhd)