Polisi Konfrontir Keterangan Suami Dewi Perssik dengan Petugas Patwal
A
A
A
JAKARTA - Polisi berencana memanggil suami Dewi Perssik, Angga Wijaya dan pengacaranya Maha Awan Buana, untuk dikonfrontir keterangannya dengan anggota polisi yang disebut-sebut mengawal pedangdut senior itu pada saat mencoba menerobos busway.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, polisi sudah melayangkan surat penggilan kepada Angga Wijaya dan pengacaranya. Keterangan keduanya akan dikonfirmasi ulang terkait pernyataannya yang menyebut dikawal petugas patroli dan pengawal (Parwal) dan telah mendapat petunjuk dari anggota polisi itu untuk menerobos busway.
“Kami undang untuk konfirmasi, dan kami konfrontir keterangannya dengan anggota saya seperti apa (kebenarannya). Apa anggota saya yang bohong," ujar Pagarra kepada wartawan, Jumat (8/12/2017).
Menurut Pagarra, konfrontasi keterangan dari kedua pihak bertujuan untuk mengetahui kebenaran kronologis kejadian sebenarnya. Seandainya pun benar ada pengawalan, Pagarra memastikan itu ilegal. Sebab, permohonan pengawalan resmi harus disampaikan secara tertulis dan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas.
Dalam permohonan itu disebutkan dengan jelas alasan pengawalan atau tujuan pengawalan. "Kalau dalam kondisi darurat, siapa saja boleh (dikawal), masyarakat juga bisa. Misalnya (rombongan) pemakaman, sakit, atau kecelakaan. Dalam kondisi tertentu, seperti sakit atau kecelakaan bisa juga secara lisan disampaikan," tuturnya.
Dengan konfrontir itu, lanjut dia, diharapkan akan terkuak pula seperti apa persoalan pengawalan itu. Apabila anggotanya menyalahi prosedur pengawalan, Pagarra memastikan tidak segan-segan memberikan sanksi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, polisi sudah melayangkan surat penggilan kepada Angga Wijaya dan pengacaranya. Keterangan keduanya akan dikonfirmasi ulang terkait pernyataannya yang menyebut dikawal petugas patroli dan pengawal (Parwal) dan telah mendapat petunjuk dari anggota polisi itu untuk menerobos busway.
“Kami undang untuk konfirmasi, dan kami konfrontir keterangannya dengan anggota saya seperti apa (kebenarannya). Apa anggota saya yang bohong," ujar Pagarra kepada wartawan, Jumat (8/12/2017).
Menurut Pagarra, konfrontasi keterangan dari kedua pihak bertujuan untuk mengetahui kebenaran kronologis kejadian sebenarnya. Seandainya pun benar ada pengawalan, Pagarra memastikan itu ilegal. Sebab, permohonan pengawalan resmi harus disampaikan secara tertulis dan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas.
Dalam permohonan itu disebutkan dengan jelas alasan pengawalan atau tujuan pengawalan. "Kalau dalam kondisi darurat, siapa saja boleh (dikawal), masyarakat juga bisa. Misalnya (rombongan) pemakaman, sakit, atau kecelakaan. Dalam kondisi tertentu, seperti sakit atau kecelakaan bisa juga secara lisan disampaikan," tuturnya.
Dengan konfrontir itu, lanjut dia, diharapkan akan terkuak pula seperti apa persoalan pengawalan itu. Apabila anggotanya menyalahi prosedur pengawalan, Pagarra memastikan tidak segan-segan memberikan sanksi.
(thm)