Bekasi Wajibkan Pengusaha Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 07 Desember 2017 - 08:01 WIB
Bekasi Wajibkan Pengusaha...
Bekasi Wajibkan Pengusaha Ikut BPJS Ketenagakerjaan
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mewajibkan semua pengusaha yang ingin berinvestasi diwilayahnya untuk menyertakan karyawanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan itu saat ini menjadi syarat permohonan izin usaha di Kota Bekasi.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan, setiap pemohon yang mengurus perizinan baik itu izin baru maupun perpanjangan izin, harus melampirkan bahwa karyawannya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Salah satu persyaratan untuk mengurus izin, kalau tidak melampirkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka permohonan izinya tidak dapat kami proses,” kata Lintong Rabu, 6 Desember 2017 kemarin. Menurutnya, pemerintah sudah meneken perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan BPJS sebagai syarat mengajukan izin.

Rencananya, persyaratan itu mulai diimplementasikan tahun depan dan persyaratan ini wajib disertakan oleh semua pemohon izin diwilayahnya. Salah satu izin itu di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Mariansah mengatakan pihaknya bersyukur dengan adanya kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi tersebut. Dengan kerja sama itu, bisa meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi.

”Karena masih ada sekitar 21.000 karyawan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. Jumlah itu, berasal dari 3.000 perusahaan kelas menengah ke bawah, dengan rasio jumlah karyawan paling banyak tujuh orang. Sebab, mayoritas perusahaan UMKM.

Saat ini, karyawan perusahaan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sudah diatur dalam UU No 24/2011 tentang BPJS dan PP No 86/2013 tentang sanksi administrasi.”Sanksi mulai dari teguran tertulis, denda, pemberhentian layanan publik, salah satunya ijun usaha,” tegasnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mencatat nilai transaksi investasi yang masuk diwilayahnya hingga akhir tahun ini sudah mencapai Rp7,8 triliun. Padahal, pemerintah memproyeksikan investasi dalam kurun waktu dua tahun mencapai Rp10 triliun.

”Tahun ini saja sudah mendekati, dan diperkirakan tahun depan akan melebihi jumlah yang diproyeksikan,” katanya. Kebanyakan, kata dia, pengusaha yang menanamkan modalnya di Kota Bekasi berasal dari industri besar, industri menengah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bahkan, lanjut dia, investasi yang masuk, tidak hanya dari pengusaha
yang berdomisili di Indonesia, namun juga luar negeri. Sehingga, pertumbuhan investasi di wilayahnya berkorelasi positif pada pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bekasi peringkat kedua di Jawa Barat.

Untuk itu, para pengusaha tidak pernah mengkhawatirkan nilai investasi yang ditanam di Kota Bekasi, sebab sudah ada kepastian jaminan hukum. Untuk pengurusan perizinanya kita permudah.”Mulai tahun depan semua pemohon izin wajib melampirkan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)