Edarkan Upal, Wanita Tua Berumur 52 Tahun Dibekuk Polisi

Jum'at, 24 November 2017 - 15:39 WIB
Edarkan Upal, Wanita...
Edarkan Upal, Wanita Tua Berumur 52 Tahun Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang wanita tua bernama Ani (52) ditangkap petugas Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lantaran mengedarkan uang palsu (upal). Dari tangan Ani disita barang bukti berupa 40 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Kapolsek Kebon jeruk Kompol Martson Marbun mengatakan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada Senin, 20 November 2017 lalu, korban pedagang kecil. Saat itu, pelaku datang ke warung korban untuk berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

Awalnya, korban tak curiga bila uang tersebut merupakan palsu. Namun, beberapa saat kemudian korban menyadari bila uang tersebut palsu."Pelaku ditangkap hari itu juga. Dari tangan pelaku disita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 40 lembar," kata Marbun kepada wartawan Jumat 924/11/2017).

Marbun menuturkan, telah memeriksa dua saksi yakni, Kasmurah (55), dan Dimiyanti (58)."Masih kami selidiki dari mana uang palsu tersebut berasal. Keterangan pelaku, uang palsu itu didapat dari seseorang berinisial K di Bekasi," ujarnya.

Menurut Marbun, penyidik masih memburu K dan pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5490 seconds (0.1#10.140)