Diatur dalam UU, PT KAI Wajib Sediakan Ruang Merokok di Stasiun
A
A
A
JAKARTA - Komunitas Kretek meminta kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT KAI untuk menyediakan ruang merokok di dalam stasiun. Aksi ini dilakukan dengan cara berdiam diri di bawah plang tulisan “Kawasan Tanpa Rokok” di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat.
Sebanyak enam anggota Komunitas Kretek mengenakan kaus “Sediakan Ruang Merokok di Stasiun,” melakukan aksinya pada Rabu, 22 November 2017 kemarin ini
Ketua Komunitas Kretek Aditia Purnomo mengungkapkan, pengelola stasiun dan sebagian kelompok masyarakat salah kaprah menganggap stasiun dikategorikan sebagai area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang total aktivitas merokok di dalamnya.
“Stasiun sejatinya harus menyediakan ruang merokok di dalamnya, mengapa? Karena stasiun adalah tempat umum yang jelas-jelas dalam Pasal 115 UU No 36/2009 diperintahkan untuk wajib menyediakan ruang merokok,” kata Aditia dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Kamis (23/11/2017).
Aditia menerangkan, dalam Pasal 115 UU No 36/2009 menyebutkan ada tujuh area Kawasan Tanpa Rokok yakni, fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sementara itu, lanjut Aditia, stasiun merupakan tempat yang jelas-jelas dikategorikan sebagai “tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Dan perlu diingat bahwa dalam penjelasan Pasal 115 tersebut menyatakan, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan menyediakan tempat khusus untuk merokok.
“Artinya, stasiun memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang merokok dalam fasilitas mereka. Terlebih lagi kesalahan persepsi mengenai Kawasan Tanpa Rokok ini harus dibenarkan, bahwasanya peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang diatur oleh UU bertujuan untuk mengakomodir hak antara perokok dan bukan perokok. Jadi, menuntut disediakannya ruang merokok adalah hak kami sebagai konsumen,” tegas Aditia.
Sebanyak enam anggota Komunitas Kretek mengenakan kaus “Sediakan Ruang Merokok di Stasiun,” melakukan aksinya pada Rabu, 22 November 2017 kemarin ini
Ketua Komunitas Kretek Aditia Purnomo mengungkapkan, pengelola stasiun dan sebagian kelompok masyarakat salah kaprah menganggap stasiun dikategorikan sebagai area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang total aktivitas merokok di dalamnya.
“Stasiun sejatinya harus menyediakan ruang merokok di dalamnya, mengapa? Karena stasiun adalah tempat umum yang jelas-jelas dalam Pasal 115 UU No 36/2009 diperintahkan untuk wajib menyediakan ruang merokok,” kata Aditia dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Kamis (23/11/2017).
Aditia menerangkan, dalam Pasal 115 UU No 36/2009 menyebutkan ada tujuh area Kawasan Tanpa Rokok yakni, fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sementara itu, lanjut Aditia, stasiun merupakan tempat yang jelas-jelas dikategorikan sebagai “tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Dan perlu diingat bahwa dalam penjelasan Pasal 115 tersebut menyatakan, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan menyediakan tempat khusus untuk merokok.
“Artinya, stasiun memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang merokok dalam fasilitas mereka. Terlebih lagi kesalahan persepsi mengenai Kawasan Tanpa Rokok ini harus dibenarkan, bahwasanya peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang diatur oleh UU bertujuan untuk mengakomodir hak antara perokok dan bukan perokok. Jadi, menuntut disediakannya ruang merokok adalah hak kami sebagai konsumen,” tegas Aditia.
(whb)