Polda Imbau Masyarakat Jangan Takut Hadapi Debt Collector

Selasa, 21 November 2017 - 13:02 WIB
Polda Imbau Masyarakat...
Polda Imbau Masyarakat Jangan Takut Hadapi Debt Collector
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan masyarakat Jakarta jangan khawatir mengenai keberadaan debt collector. Apabila debt collector tidak dapat menunjukkan identitas resmi, jangan mau menyerahkan motor atau mobil kepada penagih utang tersebut.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan, Polda Metro Jaya sebenarnya telah melakukan kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Bahkan, Polda pun menggelar sarasehan dan dialog mengenai UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Tujuan digelarnya acara itu agar terjadi kesepahaman tentang aturan hukum tersebut.

Meskipun sudah berjalan selama 18 tahun, masih banyak pihak, terutama aparat kepolisian yang tidak memahami. Sehingga, di lapangan banyak ditemukan permasalahan. Salah satunya debt collector atau penarik jasa yang mengambil sepeda motor atau mobil yang kreditnya macet di jalan.

"Kami sudah sepakati hal-hal seperti itu akan kami minimalisir dan bahkan jangan sampai terulang kembali," ujar Antonius Agus pada wartawan, Selasa (21/11/2017).

Antonius meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir mengenai keberadaan debt collector tersebut. Apabila debt collector tidak dapat menunjukkan identitas resmi, jangan diterima.

"Jangan takut terhadap debt collector, kalau orang tak jelas jangan mau. Perlu kita sosialisasikan, kalau ada jasa penagih tidak bisa menunjukkan identitas tak usah diladeni. Jika jumlah debt collector itu memang banyak, sebisa mungkin menghindar," tuturnya.

Sebagai upaya memberikan pemahaman kepada jajarannya, Antonius menuturkan, akan melakukan sosialisasi fungsi aparat kepolisian sebagai pengawas dan pembina pada Desember mendatang.

Sementara itu, Ketua APPI Suwandi Wiranto menambahkan, dialog itu dilakukan untuk menyamakan persepsi dengan pihak terkait mengenai pelaksanaan aturan tersebut. Sebab, selama ini banyak lembaga atau perorangan yang menggunakan cara tak terpuji atau memutarbalikkan fakta sehingga ada unsur mengakali konsumen pembiayaan untuk mencari keuntungan.

"Kami perusahaan pembiayaan tidak pernah ingin merugikan masyarakat kalau masyarakatnya membayar tepat waktu. Kami juga tak ingin merugikan masyarakat yang sedang dalam tahap masa kredit jika sedang mengalami kesulitan pembayaran," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6413 seconds (0.1#10.140)