Diskotek Diamond Ditutup, DKI Awasi Tempat Hiburan Malam
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pariwisata DKI Jakarta terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam yang melenceng dari perizinan. Kalau ada yang melenceng, Dinas Pariwisata DKI akan memberikan surat peringatan (SP).
"Kegiatan jangan keluar izin usaha yang dikeluarkan, kalau karaoke ya karaoke, jangan narkoba atau asusila. Kalau itu terjadi ya kita beri peringatan dulu," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Tinia Budiarti di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Terkait titik-titik tempat hiburan yang sudah diberikan surat peringatan, Tinia enggan berkomentar. Dia memilih untuk terus melakukan pengawasan ketimbang terjebak dalam pertanyaa itu.
"Ya surat dari Polda kan sudah kami teruskan, keputusannya ya ada di Satpol PP. Itu kewenangan mereka. Kami hanya lakukan pengawasan," ujarnya.
Sekadar diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menutup secara permanen Diamond Club and Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat. (Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Tutup Secara Permanen Diskotek Diamond)
Penutupan itu dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan daerah. Sebanyak enam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan.
"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno.
"Kegiatan jangan keluar izin usaha yang dikeluarkan, kalau karaoke ya karaoke, jangan narkoba atau asusila. Kalau itu terjadi ya kita beri peringatan dulu," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Tinia Budiarti di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Terkait titik-titik tempat hiburan yang sudah diberikan surat peringatan, Tinia enggan berkomentar. Dia memilih untuk terus melakukan pengawasan ketimbang terjebak dalam pertanyaa itu.
"Ya surat dari Polda kan sudah kami teruskan, keputusannya ya ada di Satpol PP. Itu kewenangan mereka. Kami hanya lakukan pengawasan," ujarnya.
Sekadar diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menutup secara permanen Diamond Club and Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat. (Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Tutup Secara Permanen Diskotek Diamond)
Penutupan itu dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan daerah. Sebanyak enam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan.
"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno.
(mhd)