Anies Nilai Pelarangan Motor di Bundaran HI-Medan Merdeka Tak Adil

Jum'at, 17 November 2017 - 13:14 WIB
Anies Nilai Pelarangan Motor di Bundaran HI-Medan Merdeka Tak Adil
Anies Nilai Pelarangan Motor di Bundaran HI-Medan Merdeka Tak Adil
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai rencana pencabutan pelarangan kendaraan roda dua di Bundaran HI-Medan Merdeka Barat penting untuk masyarakat kecil. Pemprov DKI harus memberikan kesempatan yang sama kepada pengendara sepeda motor dan mobil.Seperti diketahui, yang dapat menggunakan sepeda motor itu masyarakat kecil dan masyarakat menengah ke atas mengendarai mobil. "Kami ingin memberikan kesempatan kepada warga untuk bisa punya alat transportasi yang menopang perekonomiannya, apalagi kalau dialirkan dengan estetika. Mengemudi sepeda motor tidak menurunkan estetika. Mengemudi roda dua sama terhormatnya dengan mengemudikan roda empat," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/11/2017).Dia menjelaskan, sebelum ada moda transportasi massal yang murah dan dapat menopang perekonomian masyarakat kecil berikut fasilitas pendukung seperti park and ride dan sebagainya, pelarangan sepeda motor bisa dibilang tidak adil. Untuk itu dia akan memberikan kesempatan yang sama terhadap roda dua sebelum transportasi publik terwujud.Jangka panjangnya, Pemprov DKI akan menyiapkan area park and ride bagi sepeda motor maupun mobil yang tentu memerlukan proses. Anies juga meminta wacana pencabutan larangan roda dua tidak diperdebatkan sampai DKI mendapatkan desain yang matang. Sebab sebelum ada desain tersebut, banyak yang menilai dan mengkritik imajinasi sendiri."Belum ada gambarnya kok sudah dikritik. Bagi mereka yang hari ini berusaha ekonomi mikro dan kecil, pemerintah hari ini belum menyiapkan transportasi umum untuk mereka. Kalau pemerintah menyediakan transportasi dengan harga terjangkau ya baru kita bisa melarang karena kita sudah menyediakan angkutan umum murah. Kalau angkutan kami belum diapakan dan mereka dilarang, terus mereka harus pakai apa," ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andry Yansyah mengatakan, rencana pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin masih terus dikaji. Larangan bagi roda dua memang harus dibarengi peningkatan transportasi yang terintegrasi dan penambahan infrastruktur jalan seperti tertuang dalam konsep pola transportasi makro (PTM).Berdasarkan hasil focus group discusion (FGD), larangan sepeda motor di Bundaran HI-Medan Merdeka Barat sudah cukup ditopang dengan layanan Koridor I Bus Transjakarta (Blok M-Kota) dan jalur alternatif yang ada untuk akses gedung-gedung sekitar. Untuk meningkatkan layanan transportasi, saat ini Pemprov DKI tengah menyusun langkah melalui program Ok Otrip dengan rerouting trayek, penghitungan kebutuhan armada berikut subsidinya, dan penyiapan fasilitas pendukung lain seperti park and ride, sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP), serta zonasi parkir.Untuk park and ride, instansinya sedang membangunnya di lima titik, yakni Cempaka Mas (Cempaka Putih, Jakarta Pusat), Kebon Kacang (Tanah Abang, Jakarta Pusat), Cideng Roxy (Jakarta Pusat), Glodok (Tamansari, Jakarta Barat), dan Jalan MH Thamrin No 10 (Jakarta Pusat). Dari lima park and ride yang dibangun tahun ini, hanya park and ride Glodok dan Thamrin 10 yang sudah siap dibangun. Selain desainnya matang, lahan di sana merupakan milik Pemprov DKI."Di Thamrin itu lahan seluas 9.000 M2 milik Bank DKI. Di sana nanti akan dibangun taman parkir dan pusat jajanan kelas PKL. Sama juga dengan Glodok yang akan dibangun 8 lantai," ucapnya.Untuk program Ok Otrip, Dishub DKI merestrukturisasi trayek yang berhimpit atau tumpang tindih atau beroperasi pada kelas jalan utama di atas 30%. Rencananya angkutan umum yang trayek berhimpit dengan bus rapid transit (BRT), bus sedang atau sesama bus kecil dan tidak sesuai dengan kelas jalan akan dicabut izin trayeknya, kemudian direrouting atau dipindahkan untuk melayani kelas jalan yang lebih rendah sesuai dengan struktur trayek bus kecil sebagai angkutan pengumpan. Berdasarkan hasil sementara, restrukturisasi trayek yang telah diidentifikasi saat ini, dari 71 trayek bus besar menjadi 10 trayek, dari 82 trayek bus sedang menjadi 46 trayek, dan dari 156 trayek bus kecil menjadi 85 trayek.Direktur Institut Studi Transportasi (Instrans) Dharmaningtyas mengatakan, kunci sebuah pelarangan atau pembatasan kendaraan adalah mobilitas warga terjamin melalui transportasi massal. Misalnya di negara-negara maju, masyarakat melihat bahwa transportasi merupakan kebutuhan dasar.Pelarangan roda dua di Jalan Thamrin merupakan masa transisi yang berujung pada sistem ERP. Seperti halnya pembatasan roda empat dari 3 in 1 menjadi ganjil genap sebelum adanya ERP. Dia menilai tahapan itu sudah pas dan jangan sampai kebijakan tersebut berubah yang akhirnya tujuan utama tidak tercapai."Saya setuju perluasan pelarangan sampai Ratu Plaza. Kalau Sudirman-Thamrin angkutan umum sudah bagus, apalagi hanya 5 gedung saja yang tidak punya akses lain," ujarnya.Terkait park and ride, Tyas berharap tahun depan ada pemulaan pembangunan park and ride di ujung kota, Cawang, Ragunan, Blok M, Kalideres, Grogol, dan Pulogadung yang memiliki akses awal perjalanan moda transportasi massal. Apabila tidak punya anggaran khusus, dia menyarankan Pemprov DKI menggunakan uang swasta. Jika fasilitas sudah dibangun, kebijakan tidak terjebak dengan pelarangan atau tidak, masyarakat akan memilihnya sendiri."Di Ragunan bisa diperbesar kapasitasnya. Kalideres tempatnya harus dievaluasi lagi. Pulogadung harus ditata ulang. Kalau fasilitas dibangun nanti, masyarakat pasti memilih angkutan umum," kata Tyas.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5616 seconds (0.1#10.140)