Pemprov DKI Resmi Tutup Secara Permanen Diskotek Diamond
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menutup secara permanen Diamond Club and Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat, tadi malam.
Penutupan itu dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan daerah. Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan.
"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno, Jumat (17/11/2017).
Dalam proses penutupan tempat Indra J Piliang kedapatan sedang nyabu itu, relatif berlangsung lancar, karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi.
"Saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang," sebutnya.
Harry menegaskan bahwa Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan.
Pasal 99 Perda tersebut berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
"Oleh karena itu, Gubernur Anies segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas," tandasnya.
Penutupan itu dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan daerah. Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan.
"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno, Jumat (17/11/2017).
Dalam proses penutupan tempat Indra J Piliang kedapatan sedang nyabu itu, relatif berlangsung lancar, karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, Diamond Karaoke sudah berhenti beroperasi.
"Saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang," sebutnya.
Harry menegaskan bahwa Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan.
Pasal 99 Perda tersebut berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
"Oleh karena itu, Gubernur Anies segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas," tandasnya.
(thm)