DPR Minta Pelaku Persekusi Dua Sejoli di Cikupa Dihukum Berat

Rabu, 15 November 2017 - 17:41 WIB
DPR Minta Pelaku Persekusi...
DPR Minta Pelaku Persekusi Dua Sejoli di Cikupa Dihukum Berat
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR RI meminta agar para pelaku persekusi terhadap sepasang muda-mudi di Cikupa, Tangerang dihukum berat. DPR mendukung langkah Polrestro Tangerang agar konsisten dalam penanganan kasus tersebut.

"Pelaku persekusi harus diproses hukum dengan ancaman pidana seberat-beratnya," ungkap Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Begitu pula terhadap orang-orang yang mengambil video tindakan persekusi itu dan menyebarkannya.

"Mereka harus dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Menurut dia, hukuman itu perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban dan juga mengirimkan pesan kepada publik bahwa masyarakat tidak punya hak untuk main hakim sendiri.

Selain itu, lanjut Charles, proses hukum terhadap para pelaku akan mencerminkan profesionalitas Polri yang tentunya diharapkan oleh masyarakat Indonesia. "Saya percaya lembaga Polri saat ini sudah banyak kemajuan khususnya dalam hal profesionalitas dan etos kerja. Dibuktikan juga dengan meningkatnya persepsi publik yang positif terhadap Polri," ucapnya.

Diketahui, persekusi itu terungkap setelah ramai tersebar video sepasang muda-mudi yang diarak dan ditelanjangi oleh sejumlah warga di Cikupa. Kedua sejoli berinisial R (28) dan M (20) tersebut diarak dan ditelanjangi oleh massa karena dituduh telah berbuat mesum. Selain ditelanjangi, R tampak dipukuli sejumlah warga. Sementara itu, rambut M dijambak.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)