Tepergok Saat Beraksi, Pembobol Minimarket Tewas Ditembak Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menembak kawanan pembobol minimarket yang ada di Tangerang Selatan, yakni Jonni H (34), P Pane (37), Jabuan SS (35), Patur M (37) karena melawan saat akan ditangkap. Satu diantaranya tewas seketika karena dadanya tertembus peluru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa terjadi pada dinihari tadi, saat itu pelaku membobol minimarket yang ada di Jalan Terbang Layang, Pamulang, Tangerang Selatan. Aksi mereka tepergok Team Vipers Polres Tangsel yang tengah melakukan patroli di kawasan Pamulang.
"Anggota melihat para pelaku itu sedang mengangkut barang curiannya dari minimarket itu ke dalam mobil Daihatsu Xenia bernopol B 1437 SYM," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/11/2017).
Saat diintai dan didekati, kata dia, diketahui kalau pelaku ternyata tengah melakukan aksi pencurian. Polisi lantas memberikan tembakan peringatan, hanya saja para pelaku itu bukannya kabur, malah melawan anggota polisi menggunakan senjata tajam.
"Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur ke pelaku dan masing masing mengenai bagian leher sebelah kiri, dada, dan kaki," tuturnya.
Dia menerangkan, satu pelaku bernama Jonni tewas terkena tembakan di bagian dadanya, sedang pelaku Pane tertembak di bagian lehernya dan masih hidup, pelaku Jabuan tertembak di bagian kakinya. Ketiganya lalu dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Satu pelaku Patur sempat bersembunyi di atap rumah warga, tapi akhirnya berhasil diamankan juga," jelasnya.
Dalam aksinya itu, bebernya, pelaku membobol gembok minimarket itu menggunakan linggis, mereka pun selalu membawa senjata tajam berupa pedang. Namun, masih didalami apakah senjata tajam itu dipakai pula untuk melukai korbannya, termasuk pendalaman apakah pelaku ini juga residivis.
"Sejauh ini, diketahui para pelaku sudah 13 kali melakukan aksi pencurian di tahun 2017 ini, mereka spesialisasi pembobol minimarket di kawasan Tangsel," paparnya.
Akibat pencuran itu, tambah Argo, kerugian yang dialami minimarket di Pamulang itu mencapai Rp50 juta. Pelaku pun mencuri 230 dus susu berbagai merek, ratusan minuman kemasan berbagai merek, ratusan bungkus rokok berbagai merekz dan kosmetik berbagai merek.
"Pelaku kami jerat pasal Pasal 363 KUHP dan atau 365 KUHP, kasusnya saat ini masih kami dalami secara intensif," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa terjadi pada dinihari tadi, saat itu pelaku membobol minimarket yang ada di Jalan Terbang Layang, Pamulang, Tangerang Selatan. Aksi mereka tepergok Team Vipers Polres Tangsel yang tengah melakukan patroli di kawasan Pamulang.
"Anggota melihat para pelaku itu sedang mengangkut barang curiannya dari minimarket itu ke dalam mobil Daihatsu Xenia bernopol B 1437 SYM," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/11/2017).
Saat diintai dan didekati, kata dia, diketahui kalau pelaku ternyata tengah melakukan aksi pencurian. Polisi lantas memberikan tembakan peringatan, hanya saja para pelaku itu bukannya kabur, malah melawan anggota polisi menggunakan senjata tajam.
"Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur ke pelaku dan masing masing mengenai bagian leher sebelah kiri, dada, dan kaki," tuturnya.
Dia menerangkan, satu pelaku bernama Jonni tewas terkena tembakan di bagian dadanya, sedang pelaku Pane tertembak di bagian lehernya dan masih hidup, pelaku Jabuan tertembak di bagian kakinya. Ketiganya lalu dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Satu pelaku Patur sempat bersembunyi di atap rumah warga, tapi akhirnya berhasil diamankan juga," jelasnya.
Dalam aksinya itu, bebernya, pelaku membobol gembok minimarket itu menggunakan linggis, mereka pun selalu membawa senjata tajam berupa pedang. Namun, masih didalami apakah senjata tajam itu dipakai pula untuk melukai korbannya, termasuk pendalaman apakah pelaku ini juga residivis.
"Sejauh ini, diketahui para pelaku sudah 13 kali melakukan aksi pencurian di tahun 2017 ini, mereka spesialisasi pembobol minimarket di kawasan Tangsel," paparnya.
Akibat pencuran itu, tambah Argo, kerugian yang dialami minimarket di Pamulang itu mencapai Rp50 juta. Pelaku pun mencuri 230 dus susu berbagai merek, ratusan minuman kemasan berbagai merek, ratusan bungkus rokok berbagai merekz dan kosmetik berbagai merek.
"Pelaku kami jerat pasal Pasal 363 KUHP dan atau 365 KUHP, kasusnya saat ini masih kami dalami secara intensif," katanya.
(ysw)