Pemkot Bekasi Kucurkan Rp118 Miliar untuk Pembangunan Kantor Imigrasi dan Lapas
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi memulai proyek pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi dan Lembaga Pemasyarakatan II A Bekasi. Dua proyek yang menelan biaya hampir Rp118 miliar ini berasal dari APBD Kota Bekasi 2017 dan 2018.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Dadang Ginanjar memgungkapkan, pembangunan Kantor Imigrasi menelan biaya Rp33,540 miliar, sedangkan Lapas II A Bekasi Rp83,939 miliar.”Dana pembangunan menggunakan pagu anggaran tahun jamak 2017 dan 2018,” kata Dadang pada Selasa (14/11/2017).
Menurut dia, untuk Kantor Imigrasi estimasi waktu pelaksanaan selama 390 hari, sedangkan lapas selama 400 hari ke depan dengan mulai dibangun bulan ini. Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi akan dibangun hingga enam lantai dengan total luas lantai 3.882 meter persegi.
Sementara Lapas akan dibangun di Jalan Raya Pahlawan, Arenjaya, Bekasi Timur, dengan spesifikasi bangunan seluas 6.953 meter persegi di lahan seluas 20.786 meter persegi. Sebelumnya, rencana pembangunanya sempat tidak disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab pembangunannya, menggunakan APBD Kota Bekasi tahun 2017 dan 2018. Padahal dua fasilitas tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
”Meski hierarki kelembagaan dua fasilitas ini tanggung jawab Kemenkumham, namun pemerintah daerah memiliki andil untuk campur tangan dalam hal pembangunan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Menurut Rahmat Effendi, kebutuhan dua kantor ini sangat mendesak. Kedua bangunan ini sangat membantu masyarakat dalam mendapat pelayanan keimigrasian dan binaan di lapas. Berdasarkan data setiap harinya sebanyak 300-350 pemohon di Imigrasi. Bahkan di Lapas sudah dihuni oleh 1.700 warga binaan, padahal kapasitasnya hanya menampung 450 orang.
Karena itu, dia berpendapat pemerintah daerah berkewajiban membangun fasilitas itu menggunakan dana hibah.”Uangnya dari pajak warga Kota Bekasi dan bantuan kemitraan Provinsi DKI dan bantuan induk Provinsi Jawa Barat. Jadi kantor ini harus tetap dibangun,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya harus melewati proses yang cukup panjang untuk mendapat persetujuan dari Kemendagri. Dalam pertemuan itu, Kota Bekasi, Kemendagri dan Kemenkumham selalu berkutat pada persoalan hierarki kelembagaan yang menangani pembangunan Kantor Imigrasi dan Lapas.
Kemendagri berpandangan, bahwa tugas membangun kedua fasilitas ini bukan kewenangan daerah, tapi lembaga vertikal atau pemerintah pusat. Meski kerap ditolak, namun daerah berkali-kali bertandang ke Kemendagri untuk memastikan, pembangunan ini untuk warga Kota Bekasi.
Pemerintah daerah juga menyebut, hampir 60% yang mendapat kedua pelayanan itu adalah warga Kota Bekasi. Alhasil, Kemendagri menyetujuinya. Mereka berpandangan bahwa pembangunan fasilitas lembaga vertikal ini, bukan saja untuk lembaga terkait tapi yang lebih penting esensinya melayani warga.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam membangun Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi dan Lembaga Pemasyarakatan II A Bekasi. Sebab alokasi anggaran di kementeriannya tidak mampu membangun gedung baru.
Apalagi alokasi dana kementerian dari APBN hanya Rp1,3 triliun, ditambah Rp350 miliar dari APBN-Perubahan.”Jangkauan kami sangat luas di Indonesia, sehingga tidak dapat melayani sepenuhnya,” katanya.
Karena itu, Yasonna mendukung pembangunan ini. Pihaknya juga berharap agar kepala daerah yang lain bisa meniru keputusan tersebut, karena yang dilayani adalah masyarakat setempat.”Jujur, saya sempat kaget Wali Kota datang ke kantor. Lalu saya arahkan agar konsultasi ke Kemendagri,” ungkapnya.
Menurut dia, pembangunan fasilitas ini akan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Dia juga meyakini bakal mendongkrak investasi di Kota Bekasi, karena pekerja asing atau ekspatriat akan mendapat kemudahan dalam memperoleh izin keimigrasian di wilayah setempat.
Hal ini mengingat, banyak pabrik yang berdiri di Kota Bekasi. Selain Kantor Imigrasi, Lapas II Bekasi juga tidak representatif lagi. Berdasarkan pemantauannya, jumlah penghuni Lapas di wilayah Indonesia cenderung mengalami peningkatan, terutama warga binaan narkoba.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Dadang Ginanjar memgungkapkan, pembangunan Kantor Imigrasi menelan biaya Rp33,540 miliar, sedangkan Lapas II A Bekasi Rp83,939 miliar.”Dana pembangunan menggunakan pagu anggaran tahun jamak 2017 dan 2018,” kata Dadang pada Selasa (14/11/2017).
Menurut dia, untuk Kantor Imigrasi estimasi waktu pelaksanaan selama 390 hari, sedangkan lapas selama 400 hari ke depan dengan mulai dibangun bulan ini. Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi akan dibangun hingga enam lantai dengan total luas lantai 3.882 meter persegi.
Sementara Lapas akan dibangun di Jalan Raya Pahlawan, Arenjaya, Bekasi Timur, dengan spesifikasi bangunan seluas 6.953 meter persegi di lahan seluas 20.786 meter persegi. Sebelumnya, rencana pembangunanya sempat tidak disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab pembangunannya, menggunakan APBD Kota Bekasi tahun 2017 dan 2018. Padahal dua fasilitas tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
”Meski hierarki kelembagaan dua fasilitas ini tanggung jawab Kemenkumham, namun pemerintah daerah memiliki andil untuk campur tangan dalam hal pembangunan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Menurut Rahmat Effendi, kebutuhan dua kantor ini sangat mendesak. Kedua bangunan ini sangat membantu masyarakat dalam mendapat pelayanan keimigrasian dan binaan di lapas. Berdasarkan data setiap harinya sebanyak 300-350 pemohon di Imigrasi. Bahkan di Lapas sudah dihuni oleh 1.700 warga binaan, padahal kapasitasnya hanya menampung 450 orang.
Karena itu, dia berpendapat pemerintah daerah berkewajiban membangun fasilitas itu menggunakan dana hibah.”Uangnya dari pajak warga Kota Bekasi dan bantuan kemitraan Provinsi DKI dan bantuan induk Provinsi Jawa Barat. Jadi kantor ini harus tetap dibangun,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya harus melewati proses yang cukup panjang untuk mendapat persetujuan dari Kemendagri. Dalam pertemuan itu, Kota Bekasi, Kemendagri dan Kemenkumham selalu berkutat pada persoalan hierarki kelembagaan yang menangani pembangunan Kantor Imigrasi dan Lapas.
Kemendagri berpandangan, bahwa tugas membangun kedua fasilitas ini bukan kewenangan daerah, tapi lembaga vertikal atau pemerintah pusat. Meski kerap ditolak, namun daerah berkali-kali bertandang ke Kemendagri untuk memastikan, pembangunan ini untuk warga Kota Bekasi.
Pemerintah daerah juga menyebut, hampir 60% yang mendapat kedua pelayanan itu adalah warga Kota Bekasi. Alhasil, Kemendagri menyetujuinya. Mereka berpandangan bahwa pembangunan fasilitas lembaga vertikal ini, bukan saja untuk lembaga terkait tapi yang lebih penting esensinya melayani warga.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam membangun Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi dan Lembaga Pemasyarakatan II A Bekasi. Sebab alokasi anggaran di kementeriannya tidak mampu membangun gedung baru.
Apalagi alokasi dana kementerian dari APBN hanya Rp1,3 triliun, ditambah Rp350 miliar dari APBN-Perubahan.”Jangkauan kami sangat luas di Indonesia, sehingga tidak dapat melayani sepenuhnya,” katanya.
Karena itu, Yasonna mendukung pembangunan ini. Pihaknya juga berharap agar kepala daerah yang lain bisa meniru keputusan tersebut, karena yang dilayani adalah masyarakat setempat.”Jujur, saya sempat kaget Wali Kota datang ke kantor. Lalu saya arahkan agar konsultasi ke Kemendagri,” ungkapnya.
Menurut dia, pembangunan fasilitas ini akan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Dia juga meyakini bakal mendongkrak investasi di Kota Bekasi, karena pekerja asing atau ekspatriat akan mendapat kemudahan dalam memperoleh izin keimigrasian di wilayah setempat.
Hal ini mengingat, banyak pabrik yang berdiri di Kota Bekasi. Selain Kantor Imigrasi, Lapas II Bekasi juga tidak representatif lagi. Berdasarkan pemantauannya, jumlah penghuni Lapas di wilayah Indonesia cenderung mengalami peningkatan, terutama warga binaan narkoba.
(whb)