Rawan Pohon Tumbang, Camat Keluhkan Pemangkasan Perlu Izin PTSP

Selasa, 14 November 2017 - 15:39 WIB
Rawan Pohon Tumbang,...
Rawan Pohon Tumbang, Camat Keluhkan Pemangkasan Perlu Izin PTSP
A A A
JAKARTA - Penopingan pohon di Jakarta terbentur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan, tanpa adanya ijin dari PTSP penopingan tidak dilakukan. Kondisi ini dikeluhkan Camat Kebon Jeruk Abdullah yang menganggap PTSP terlalu kaku dalam menerapkan aturan.

Disisi lain, rimbunnya pohon membahayakan warga sekitar dan rumah. Keberadaannya berada di pinggir jalan membuat pohon rentan rubuh.

Camat Kebon Jeruk, Abdullah mengeluhkan dengan kondisi demikian. Ia mengatakan keberadaan pohon pinggir jalan membahayakan sejumlah warga, termasuk pengguna jalan.

Padahal, dengan menggunakan petugas PPSU yang ada, penopingan bisa dilakukan berdasarkan pemantauan kasat mata. Namun hal itu terbentur dengan ijin di PTSP.

"Itu PTSP mirip kanebo kering, kaku bener. Masa noping aja mesti izin di kelurahan, turun birokrat dong," keluh Abdullah saat dihubungi, Selasa (14/11/2017).

Sebelumnya pada Senin 13 September 2017 lalu 4 pohon tumbang di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tumbangnya pohon ini membuat akses jalan sempat terputus, termasuk satu rumah milik Setiawan Jodi di Kemanggisan yang kemudian rusak karena pagar dan rumahnya tertimpa pohon.

Camat mengatakan, dirinya merasa kasihan dengan kondisi rumah Setiawan yang rusak di bagian depan. Sebab, keluhan akan pohon terlalu rimbun pernah dilontarkan melalui lurah.

Namun, karena penopingan tanpa ijin menyebabkan pidana. Makanya Setiawan tidak melakukan penopingan. "Nah kalo begini siapa yang salah. Camat dan lurah yang dikeluhkan," cetus Abdullah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8198 seconds (0.1#10.140)