1.600 KTP Pemeluk Penghayat Kepercayaan di Bekasi Akan Diubah

Kamis, 09 November 2017 - 22:14 WIB
1.600 KTP Pemeluk Penghayat...
1.600 KTP Pemeluk Penghayat Kepercayaan di Bekasi Akan Diubah
A A A
BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi akan mengubah kolom agama bagi penganut kepercayaan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan. Diperkirakan warga penganut kepercayaan di Kota Bekasi mencapai ribuan orang.

”Data yang kami miliki di Kota Bekasi ada sebanyak 1.600 orang lebih penganut kepercayaan,” ungkap Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Nardi pada Kamis (9/11/2017).

Nardi menuturkan, penganut kepercayaan berjumlah 1.600 orang ini bermukim di Kecamatan Jatisampurna. Mereka layaknya masyarakat biasa dan bersosialiasi dengan masyarakat lain. Hanya saja, dalam kolom agama tak dicantumkan, hanya diberikan tanda strip.

"Setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) maka kami akan tunduk, karena dasar hukumnya sudah ditetapkan pengadilan kontitusi. Tentunya kolam agama di KTP mereka tidak lagi tanda strip," tutur Nardi.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Erwin Effendi menambahkan, mayoritas warganya yang menganut aliran kepercayaan memang tinggal di dua kelurahan dari Kecamatan Jatisampurna, yaitu Kelurahan Jatiranggon dan Kranggan.”Mereka tidak menganut agama apapun,” ucapnya.

Menurut Erwin, meski memiliki perbedaan keyakinan, namun dipastikan pihaknya tidak pernah membedakan dalam memberi pelayanan administrasi kependudukan. Sebab, semuanya mendapatkan perlakuan sama, karena pihaknya harus menjalakan sesuai prosedur yang berlaku.

Erwin menjelaskan, aliran kepercayaan itu tumbuh sejak dulu dan ada karena keyakinannya diturunkan ke tiap generasinya. Oleh karena itu, keberadaan itu masih begitu kental di lingkungan setempat. Meski begitu, kepercayaan itu merupakan dari amanat Undang-Undang yang harus dihormati.

Sebab, aliran kepercayaan itu tumbuh berdasarkan dari adat istiadat para leluhur yang sudah mendahului. Bahkan, agar terciptanya kerukunan umat beragama, pemerintah daerah memiliki kewajiban memfasilitasi hak mereka berwarga negara di samping enam agama yang saat ini.

Terkait putusan itu, Erwin menegaskan, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.”Kita ikuti aturan yang ada,” ucapnya.

Untuk diketahui aata tahun lalu, pemilik KTP di Kota Bekasi sesuai dengan keyakinan yaitu pemeluk Islam berjumlah 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195.000 jiwa, Katolik 65.000 jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Buddha 12.000 jiwa, Konghucu 196 jiwa dan aliran kepercayaan 1.609 jiwa.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam sidang yang digelar, Selasa, 7 November 2017 lalu. MK mengabulkan penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom ‘agama’ pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai kepercayaannya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)