Cabut Larangan Sepeda Motor di Thamrin, DPRD: Itu Hak Gubernur

Selasa, 07 November 2017 - 09:20 WIB
Cabut Larangan Sepeda...
Cabut Larangan Sepeda Motor di Thamrin, DPRD: Itu Hak Gubernur
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menilai, pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat adalah hak Gubernur Anies Rasyid Baswedan.

"Dilarang atau tidaknya motor melewati Jalan MH Thamrin menurut saya itu hak daripada Gubernur (Anies)," kata Anggota Komisi A bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Fajar Sidik kepada SINDOnews, Selasa (7/11/2017).

Walaupun aturan itu akan dicabut, dia berharap, pengendara tetap tertib berlalu lintas. Karena, kata dia, hal itu demi kelancara lalu lintas di Jakarta.

"Tinggal bagaimana si pengguna ini lebih tertib lagi dalam berkendara, tidak hanya di Thamrin. Tapi seluruh jalan dimanapun. Hingga kelancaran serta ketertiban pun terlaksana dengan baik dan pastinya keselematan yang diraih oleh si pengemudi itu sendiri," tuturnya.

Meski demikian, kata adik almarhum Ustaz Jefry Al Bukhori (Uje) ini, Anies harus terlebih dahulu mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor ke Mahkamah Agung (MA).

Karena, Pergub itu dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 17 Desember 2014. Aturan itu melarang sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

"Secara otomatis (Pergub itu harus dicabut dahulu-red). Dan ini kebijakan yang harus didukung oleh semua pengendara," katanya. (Baca: Dishub Siap Kawal Rencana Gubernur Anies Cabut Larangan Motor di MH Thamrin)

Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mencabut kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)