Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Jonru Ginting
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan dugaan kasus ujaran kebencian yang diajukan aktivis media sosial (medsos) Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Alasannya, pihak termohon II yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum siap untuk menghadapi persidangan Jonru.
"Termohon dua belum lengkap. Sehingga persidangan ditunda pekan depan, Senin 13 November 2017 mendatang," ujar Hakim Tunggal Lenny Wati Mulasimadhi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Sementara itu, kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto menerangkan, sidang tersebut ditunda karena Kejati DKI belum menyiapkan surat kuasanya, baru surat perintah saja. Sedang pihaknya dan pihak termohon I, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan sidang praperadilan itu.
Dia menerangkan, sidang tersebut sejatinya persoalan normatif, yang juga hak kliennya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kliennya berhak mempertanyakan tentang prosedur pemeriksaan kliennya sejak dari saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Utamanya prosedur pemeriksaan saksi sampai dengan penetapannya sebagai tersangka, penangkapan, dan sekaligus penahanan. Ini yang kita uji di praperadilan," tuturnya.
Dia mengungkapkan, kasus Jonru itu terkesan dipaksakan, dan dilaporkan oleh orang yang memiliki sentimen pada aktivis muslim. Apalagi, proses hukum kliennya seolah lebih cepet dibandingkan kasus lainnya, baik sejak proses pemeriksaan saksi hingga menjadi tersangka.
"Kami yakin penetapan tersangka Jonru Ginting tak sesuai prosedur hukum dan melanggar HAM karena prosesnya tampaknya dipaksakan. Bahkan, muatan politisnya besar terhadap kasus Jonru ini," katanya.
Dia menambahkan, dalam sidang praperadilan kliennya itu, pihaknya sudah siap menjalaninya. Bahkan, kata dia, pihaknya telah menyiapkan enam orang saksi, baik saksi fakta, ahli hukum pidana, ahli ITE, maupun ahli agama, dan juga ada sejumlah dokumen.
"Termohon dua belum lengkap. Sehingga persidangan ditunda pekan depan, Senin 13 November 2017 mendatang," ujar Hakim Tunggal Lenny Wati Mulasimadhi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Sementara itu, kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto menerangkan, sidang tersebut ditunda karena Kejati DKI belum menyiapkan surat kuasanya, baru surat perintah saja. Sedang pihaknya dan pihak termohon I, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan sidang praperadilan itu.
Dia menerangkan, sidang tersebut sejatinya persoalan normatif, yang juga hak kliennya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kliennya berhak mempertanyakan tentang prosedur pemeriksaan kliennya sejak dari saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Utamanya prosedur pemeriksaan saksi sampai dengan penetapannya sebagai tersangka, penangkapan, dan sekaligus penahanan. Ini yang kita uji di praperadilan," tuturnya.
Dia mengungkapkan, kasus Jonru itu terkesan dipaksakan, dan dilaporkan oleh orang yang memiliki sentimen pada aktivis muslim. Apalagi, proses hukum kliennya seolah lebih cepet dibandingkan kasus lainnya, baik sejak proses pemeriksaan saksi hingga menjadi tersangka.
"Kami yakin penetapan tersangka Jonru Ginting tak sesuai prosedur hukum dan melanggar HAM karena prosesnya tampaknya dipaksakan. Bahkan, muatan politisnya besar terhadap kasus Jonru ini," katanya.
Dia menambahkan, dalam sidang praperadilan kliennya itu, pihaknya sudah siap menjalaninya. Bahkan, kata dia, pihaknya telah menyiapkan enam orang saksi, baik saksi fakta, ahli hukum pidana, ahli ITE, maupun ahli agama, dan juga ada sejumlah dokumen.
(mhd)