DPR: KPK Jangan Melempem, Tuntaskan Kasus Sumber Waras

Minggu, 05 November 2017 - 21:30 WIB
DPR: KPK Jangan Melempem, Tuntaskan Kasus Sumber Waras
DPR: KPK Jangan Melempem, Tuntaskan Kasus Sumber Waras
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi III Kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras yang sampai hari ini belum ada kejelasan.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i, menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahudin Uno yang meminta kepastian hukum soal skandal pengadaan lahan RS Sumber Waras yang berlokasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Hingga kini pengungkapan dugaan korupsi soal skandal pembelian lahan RS Sumber Waras oleh KPK belum ada kejelasan. KPK harus bergerak cepat mengusut kasus tersebut," ujarnya saat dihubungi Minggu (5/11/2017).

Menurut dia, sangat wajar jika Wakil Gubernur Sandiaga Uno meminta KPK bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Sebab, KPK saat ini terkesan melempem. Padahal, KPK memiliki tugas supervisi.

Syafi'i juga mengingatkan agar KPK menyelesaikan kasus-kasus besar, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century. Ia meyakini KPK punya kemampuan merampungkan kasus-kasus tersebut, terutama kasus RS Sumber Waras.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Ia juga mendesak KPK segera menuntaskan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Tentu saja harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam catatan saya KPK sulit menemukan dua alat bukti selain OTT. Ini tantangan KPK," ucapnya.

Ia menandaskan, jangan sampai KPK terlihat tidak kuasa dalam menyelesaikan kasus ini, yang eksesnya akan muncul seolah-olah KPK pasang badan terhadap kasus RS Sumber Waras.

"Bisa diduga seolah pimpinan KPK ini pasang badan. Saya berharap KPK tidak lemah dalam mengusut kasus RS Sumber Waras. Bagaimanapun, hingga kini status hukum RS itu belum dibeberkan secara rinci kepada publik," tegasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5429 seconds (0.1#10.140)