32 Tersangka Curanmor Diringkus, 46 Kendaraan Curian Disita

Jum'at, 03 November 2017 - 17:32 WIB
32 Tersangka Curanmor Diringkus, 46 Kendaraan Curian Disita
32 Tersangka Curanmor Diringkus, 46 Kendaraan Curian Disita
A A A
JAKARTA - Bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya sebaiknya berhati-hati saat memarkirkan kendaraan sembarangan. Pasalnya pencurian kendaraan kerap terjadi di tempat parkir liar.

Selama bulan Oktober misalnya, Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebagian besar dilakukan di tempat parkir liar. ‎"Para pelaku sebanyak 32 tersangka berhasil ditangkap Unit Opsnal Polres Metro Jakarta Utara dan polsek jajaran," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono saat merilis hasil tangkapan pencurian kendaraan bermotor, di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (3/11/2017)

Adapun barang bukti yang disita dari 32 tersangka, yakni 41 kendaraan roda dua, lima kendaraan roda empat, tiga pucuk senjata tajam, lima STNK, lima kunci letter T, empat unit ponsel, dan satu obeng. Dwiyono menyebutkan, para tersangka hanya berbekal kunci leter T untuk menggasak kendaraan korban.

Selain melancarkan aksinya di tempat parkir yang tidak resmi dan tidak dijaga, para tersangka juga melakukan modus lain yakni berpura-pura melakukan tipuan dengan menuduh korbannya lalu mengambil kendaraannya.

"Pelaku juga melancarkan aksinya dengan berpura-pura melukai temannya dan menuduh korban yang melukainya dan membawanya di tempat yang sepi kemudian menngambil motor kobannya," jelasnya.

Dalam menekan angka pencurian di wilayah Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara telah rutin melaksanakan operasi kepolisian dan patroli preventif. Karenanya, Dwiyono mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan menambah kunci pengaman tambahan.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa mengecek dan mendatangi Polres Metro Jakarta Utara dengan membawa surat-surat kendaraan dan apabila cocok akan diserahkan barang bukti kendaraan tersebut dengan gratis," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5450 seconds (0.1#10.140)