UMP DKI Kecil dan Murah, Buruh Tuntut Keadilan ke Anies dan Sandi

Jum'at, 03 November 2017 - 07:31 WIB
UMP DKI Kecil dan Murah,...
UMP DKI Kecil dan Murah, Buruh Tuntut Keadilan ke Anies dan Sandi
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh Jakarta menolak UMP DKI Jakarta tahun 2018 dan tetap menuntut UMP 2018 sebesar Rp3,9 juta.

Bahkan buruh sudah menyampaikan ke Wakil Gubernur Sandiaga Uno, bahwa nilai kompromi yang ditawarkan buruh adalah Rp 3,75 juta, naik sekitar 13,9% agar bisa secara bertahap upah buruh Jakarta mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam,dan Malaysia.

Iqbal menjelaskan, pada pemerintahan gubernur sebelumnya Basuki T Purnama bahkan pernah dilakukan penetapan UMP DKI 2016 yang tidak memakai PP 78/2015.

Sebagaimana diketahui, PP 78/2015 disahkan tahun 2015 dan diberlakukan untuk UMP 2016. Ahok dalam memutuskan UMP DKI 2016 tidak memakai PP 78/2015 dan menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8%, padahal kalau pakai PP 78/2015 maka naiknya saat itu hanya sekitar 10,8% saja.

"Jadi lebih besar 4 persen terhadap PP 78/2015, dan tidak ada sanksi apapun terhadap Ahok," kata Iqbal kepada Sindonews, Jumat (3/11/2017). Sedangkan UMP DKI 2018 pakai PP 78/2015, maka hanya naik 8,71 persen.

Dia melanjutkan, apabila usulan buruh bisa diterima di antara Rp3,75 juta sampai Rp3,9 juta, maka kenaikannya berkisar 13,19% (4,5% lebih besar terhadap PP 78/2015) atau hampir sama kelebihannya terhadap apa yang pernah dilakukan Gubernur sebelumnya pada tahun 2016.

"Ini bukan tentang besar kecil kenaikannya maupun mampu atau tidak mampunya pengusaha. Tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh, karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah," jelas Iqbal.

Menurut Iqbal, dalam hal ini, ternyata Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu. "Ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji dan kemudian berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di koalisi Buruh Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Anies - Sandi pernah menandatangani kontrak politik yang salah isinya, dalam menetapkan UMP DKI Jakarta nilainya lebih tinggi dari PP 78/2015.

(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8107 seconds (0.1#10.140)