Pekerjakan Anak-anak, Bos Pabrik Petasan Dilaporkan ke Polda

Kamis, 02 November 2017 - 22:20 WIB
Pekerjakan Anak-anak,...
Pekerjakan Anak-anak, Bos Pabrik Petasan Dilaporkan ke Polda
A A A
JAKARTA - Korban ledakan petasan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, resmi melaporkan pemilik pabrik bernama Indra Liyono dan Dirop Perusahaan Andre Hartanto ke polisi. Laporan itu terkait tindakan perusahaan memperkerjakan anak di bawah umur.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/5340/XI/2017/PMJ Dit.Reskrimum, tertanggal Kamis, 2 November 2017. Kuasa hukum korban, Osner Johnson Sianipar, mengatakan, laporan itu dilakukam karena pabrik petasan tersebut diduga melanggar pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal itu disebutkan terjadinya eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur. "Kami punya bukti dan saksi serta sejumlah korban. Kami temui adanya anak-anak yang dipekejakan di gudang itu," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).

Sejumlah anak di bawah umur diketahui ada yang bekerja di kisaran waktu 2-3 bulanan. Hasil temuannya, anak di bawah umur itu dipekerjakan sejak pabrik itu berdiri. "Kami mungkin juga menghadirkan keluarga korban nantinya, tapi tidak kami paksakan," tuturnya.

Paling tidak terdapat 10 anak yang bekerja di pabrik petasan api itu. Sebagian keluarga anak-anak itu tidak mengetahui jika anaknya bekerja di pabrik kembang api/petasa tersebut. "Semuanya sudah meninggal (10 anak itu). Sebagian keluarganya tahu (bekerja), sebagian lagi tidak tahu (anaknya bekerja)," jelasnya.

Oner menyebutkan, upah awal yang diterima 10 anak itu sebesar Rp55.000. Hanya saja pada pekan berikutnya upahnya diturunkan menjadi Rp40.000 per hari.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)