DPR Minta Pemerintah Audit Pekerja Asing di Hotel seperti Alexis

Kamis, 02 November 2017 - 14:06 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Audit Pekerja Asing di Hotel seperti Alexis
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengaudit Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di tempat hiburan dan hotel seperti Alexis. Salah satu yang dipertanyakan Komisi IX DPR adalah apakah izin bekerja para TKA itu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Saya mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di Hotel dan tempat hiburan terkait dengan izin mereka ke Indonesia," ujar Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11/2017).

Okky menilai ada penyalahgunaan izin jika para TKA hanya mengantongi izin berkunjung, namun dalam praktiknya bekerja. Adapun keberadaan TKA terungkap dari langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberi izin operasional Hotel Alexis dan griya spa.

"Informasi yang diungkap Pemprov DKI Jakarta ihwal keberadaan 104 TKA dari beberapa negara harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya. Sektetaris Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan bahwa informasi dari Pemprov DKI tersebut juga diperkuat dari pemberitaan sejumlah media massa terkait keberadaan para TKA di Alexis.

Okky menjelaskan, merujuk UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 16/2015, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik. "Pertanyaannya, apa kontkes TKA yang bekerja di Alexis tersebut?" katanya.

Maka itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA. "Apalagi, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila," ucapnya.

Okky melanjutkan, langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin operasional Hotel Alexis harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek Ketenagakerjaan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)