Pemprov DKI Kantongi Tempat Hiburan Malam yang Menyimpang

Kamis, 02 November 2017 - 08:02 WIB
Pemprov DKI Kantongi...
Pemprov DKI Kantongi Tempat Hiburan Malam yang Menyimpang
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memiliki data terkait kegiatan seluruh tempat hiburan malam di Jakarta. Para pengelola diimbau untuk mematuhi aturan. Bagi mereka yang melanggar, DKI mengancam tidak akan memperpanjang izin usahanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan semuanya sebelum ada publikasi yang luas. Bahkan, dia mengaku telah memiliki data mulai dari pekerja, pengunjung hingga sopir taksinya. Data tersebut bahkan bukan hanya di Hotel Alexis, melainkan seluruh tempat hiburan.

Untuk itu, Anies meminta kepada seluruh tempat hiburan malam yang masih melakukan kegiatan menyimpang segera hentikan sebelum izinya tidak diperpanjang. ”Jadi kita tidak meneruskan izinnya karena kita menemukan banyak masalah di situ. Dan karena itu kita mengambil kebijaksanaan tidak mengizinkan praktik hotel dan panti pijat,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Anie menjelaskan, secara akal sehat apabila pemasukan atau pendapatan daerah yang mengorbankan pelanggaran dibiarkan, biaya penegakan peraturan lebih mahal. Artinya ongkos pembiaran jauh lebih mahal dari uang yang dihitung rupiah.

Gunanya aturan, lanjut Anies, untuk ditaati. Dia berkomitmen untuk menegakkannya demi menyelamatkan yang tak ternilai, harga diri, nilai sebuah ketertiban. ”Saya garis bawahi saya punya tanggung jawab konstitusional menegakkan semua aturan dan saya akan jalankan itu dengan seksama dengan tegas dan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Sekertaris Komisi A DPRD DKI Syarif menyarankan Pemprov DKI Jakarta harus memikirkan dan mencari cara agar para pengusaha hiburan malam dapat dengan aman menjalankan bisnisnya. Sebab ini juga merupakan perputaran roda perekonomian di Ibu Kota. Apalagi, pemasukan pajak hiburan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI pada 2017 mencapai Rp800 miliar. ”Kasus Alexis jangan sampai membuat pajak di Jakarta menurun. Lumayan itu Rp800 miliar. Pikirkan, juga para pengusaha dan pegawainya,” ungkapnya.

Syarif menjelaskan, izin hiburan malam yang tak diperpanjang bisa kembali mengajukan dengan mengganti nama dan manajemen. Namun harus mengikuti persyaratan kemudian diberikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

”Kalau mau kembali mengajukan izin, Alexis silakan saja ganti nama, Siapapun pengusahanya kalau ingin izin jangan dipersulit. Pokoknya, jangan menyusahkan dan mematikan pengusaha,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengerahkan personelnya untuk melakukan penjagaan di hotel serta griya pijat dan spa Alexis pascatidak diperpanjangnya izin oleh Pemprov DKI Jakarta. Selain melakukan pengamanan, petugas kepolisian juga melakukan patroli di kawasan tersebut guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menempatkan personel untuk mengamankan lokasi Hotel Alexis. ”Takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan maka kami tempatkan personel untuk mengamankan,” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono enggan berkomentar terkait hal tersebut. Namun, dipastikan pihaknya akan mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingat yang bersangkutan merupakan kepala pemerintahan di Jakarta. ”Sampai sekarang pokoknya yang jelas kita mendukung apa yang jadi kebijakan dari Bapak Gubernur selaku kepala pemerintahan di DKI,” katanya. (Bima Setiyadi/Helmi Syarif)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)