Keluarga Subarna Ega Diketahui 2 Kali Berikan Berkas Antem Mortem
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kombes Sumirat mengatakan, keluarga Subarna Ega, tukang las yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian terkait kebakaran pabrik kembang api, di Kosambi, Tangerang itu diketahui telah dua kali memberikan berkas Antem Mortem atas nama Subarna ke Post Disaster Victim Identification (DVI) di RS Polri.
"Sampai sejauh ini belum ada perkembangan, belum ada penambahan berkas lagi baru dua kali keluarganya melapor," kata Sumirat dalam konferensi Pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam insiden kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses. Adapun ketiga tersangka ini adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Subarna Ega.
Kendati telah ditetapkan tersangka, keberadaan Subarna Ega hingga kini masih misteri. Polisi juga masih melakukan pencarian Ega, bahkan mereka menduga, Ega tewas dalam insiden ledakan tersebut.
Ega dilaporkan sebagai salah satu karyawan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang tengah melakukan pengelasan atap gudang berisi bahan petasan 4.000 kilogram, akibat percikan api yang mengenai bahan tersebut, ledakan pun terjadi dan menewaskan 50 karyawan pabrik. Atas dasar tersebut, polisi akhirnya menetapkan Ega sebagai tersangka.
Sementara itu, Ketua Tim Antem Mortem Kombes Sumirat mengungkapkan, jika ada keluarga yang melapor ke Posko RS Polri Kramat Jati yang mengaku kehilangan keluarganya atas nama Subarna Ega. Namun pihaknya belum memastikan jika nama tersebut adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kalau atas nama Subarna ada kemarin yang melapor. Tapi belum sempat wawancara, katanya ada di RS Polri tetapi ada informasi ada di RS BUN," tuturnya
Sekadar diketahui Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman kurungan lima tahu penjara.
"Sampai sejauh ini belum ada perkembangan, belum ada penambahan berkas lagi baru dua kali keluarganya melapor," kata Sumirat dalam konferensi Pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam insiden kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses. Adapun ketiga tersangka ini adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Subarna Ega.
Kendati telah ditetapkan tersangka, keberadaan Subarna Ega hingga kini masih misteri. Polisi juga masih melakukan pencarian Ega, bahkan mereka menduga, Ega tewas dalam insiden ledakan tersebut.
Ega dilaporkan sebagai salah satu karyawan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang tengah melakukan pengelasan atap gudang berisi bahan petasan 4.000 kilogram, akibat percikan api yang mengenai bahan tersebut, ledakan pun terjadi dan menewaskan 50 karyawan pabrik. Atas dasar tersebut, polisi akhirnya menetapkan Ega sebagai tersangka.
Sementara itu, Ketua Tim Antem Mortem Kombes Sumirat mengungkapkan, jika ada keluarga yang melapor ke Posko RS Polri Kramat Jati yang mengaku kehilangan keluarganya atas nama Subarna Ega. Namun pihaknya belum memastikan jika nama tersebut adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kalau atas nama Subarna ada kemarin yang melapor. Tapi belum sempat wawancara, katanya ada di RS Polri tetapi ada informasi ada di RS BUN," tuturnya
Sekadar diketahui Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman kurungan lima tahu penjara.
(mhd)