DPR Desak Dibentuk Tim Investigasi Pabrik Kembang Api

Rabu, 01 November 2017 - 11:45 WIB
DPR Desak Dibentuk Tim...
DPR Desak Dibentuk Tim Investigasi Pabrik Kembang Api
A A A
JAKARTA - DPR mendesak pemerintah membentuk tim investigasi atas kasus kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

Dalam satu bulan, kementerian dan lembaga terkait harus men dalami tragedi yang menewaskan 51 orang. Menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, jika sudah dibentuk tim investigasi maka akan ditemukan siapa yang menjadi dalang kebakaran.

”Kemudian memberikan sanksi tegas terhadap pihakpi hak yang melanggar sesuai peraturan perundangundang an berlaku,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Tangerang, per wakilan Pemprov Banten, Camat Kosambi, hingga Kepala Desa Belimbing di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Pemerintah sudah seharusnya mengevaluasi keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dan tempat kerja di perusahaan-perusahaan yang menggunakan bahan kimia berbahaya, bahan-bahan yang mu dah meledak dan limbah sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan. ”Kami juga mendesak Kemenaker me nambah jumlah pengawas ke tenagakerjaan dan mengawasi secara berkala setiap enam bulan kepada perusahaan yang rentan memiliki risiko ke celakaan kerja,” kata Dede. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja Maruli Hasoloan menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan perusahaan kembang api tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

”Perusahaan juga diduga melanggar UU No. 7/1981 Pasal 6 karena belum melapor Wajib Lapor Ketenagakerjaan,” ucapnya. Kemudian, pelanggaran terhadap UU No 13/2003 Pasal 68 karena mempekerjakan pekerja di bawah umur dan UU No 13/2003 Pasal 90 karena membayar upah di bawah UMP yang ditetapkan sebesar Rp3,2 juta. Di tempat terpisah, Polda Me tro Jaya sudah memeriksa 21 saksi terkait kebakaran pabrik kembang api di Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih menyusun apakah ada saksi lainnya yang akan di periksa.

”Tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Terpenting kami telah memeriksa saksi karyawan yang hidup dan korban hidup atau tetangga yang me ngetahui peristiwa tersebut,” ujarnya. Terkait anak-anak yang men jadi korban dan diduga dipekerjakan di pabrik kembang api, penyidik masih melakukan analisa untuk kasus perlindungan anak," jelasnya. (Mula Akmal/ Helmi Syarif/ Hasan Kurniawan)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)