Anies Tutup Alexis, Pengusaha Hiburan di Jakarta Ketar-ketir

Rabu, 01 November 2017 - 07:09 WIB
Anies Tutup Alexis,...
Anies Tutup Alexis, Pengusaha Hiburan di Jakarta Ketar-ketir
A A A
JAKARTA - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin Hotel Alexis dan Griya Pijat membuat pungusaha hiburan di Ibu Kota ketar-ketir. Mereka menilai keputusan tersebut dapat mengganggu iklim investasi di sektor hiburan.

"Pelaku usaha sekarang ketakutan dari keputusan itu. Alexis saja yang taat aturan bisa ditutup sepihak, padahal hanya karena informasi sepihak," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), Erick Halauwet kepada KORAN SINDO, Selasa (31/10/2017).

Para pelaku usaha hiburan, lanjut Erick, sangat menyayangkan keputusan tersebut. Sebab, pada era gubernur sebelumnya, segala proses perpanjangan izin usaha dimonitoring langsung dengan survei ke lokasi untuk melihat apakah ada kekurangan atau pelanggaran dari kegiatan usaha di tempat itu. "Tapi untuk kasus Alexis, enggak di survei, tiba tiba saja. Pemprov DKI harusnya membina, bukan dibinasakan," keluh Erick.

Menurut Erick, semestinya Pemprov DKI meminta kepada pengusaha untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan perizinan, bukan malah enggan memprosesnya. "Yang terjadi sekarang, pelaku usaha akhirnya berpikir untuk menginvestasikan di luar Jakarta," tuturnya.

Erick menduga keputusan tidak diperpanjangnya izin Alexis hanya keputusan politik. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, setelah debat kandidat masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, berjanji akan menindak Alexis yang dinilai ada praktik prostitusi di dalamnya.

"Setelah dia berkata seperti itu di masa kampanye, saya datangi beliau (Anies). 'Pak ini maksudnya apa? terus dia jawab kalau tempat hiburan sesuai koridor kami tidak akan tindak'. Lah sekarang seperti ini keputusannya," sesal Erick.

Sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mengakui dugaan praktik prostitusi di Alexis dilandasi dari pemberitaan media sebagai bukti. "Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi.

Dalam hal ini, DPMPTSP DKI Jakarta mengacu kepada kode etik jurnalistik yang dipegang media massa. Atas dasar itu, kata Edy, pihaknya menilai informasi dari media massa bisa digunakan untuk mengeluarkan keputusan ini. "Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait.” kata Edy.

Sementara itu, Legal and Corporate Affair Alexis Group Mochamad Fadjri mengatakan, manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis telah mengajukan perpanjangan izin usaha sejak Juli 2017. Namun sampai surat dari DPMPTSP dikeluarkan, belum pernah dilakukan survei ke lokasi usaha.

"Belum ada survei langsung. Makanya kami berharap ada audiensi dengan Pemprov DKI atas keputusan ini," ujarnya kepada wartawan didampingi rekannya Lina Novita. (Baca: Manajemen Alexis Akan Hilangkan Stigma sebagai Tempat Prostitusi)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)