Polisi Dalami Pelanggaran UU Perlindungan Anak di Pabrik Kembang Api
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan mendalami keterangan orang tua yang punya anak usia di bawah umur dan meninggal dalam ledakan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang. Pasalnya, polisi akan mendalami dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami alasan yang melatarbelakangi anak-anak di bawah umur bekerja sebagai buruh di pabrik tersebut.
"Kami belum tahu, apa masalahnya anak itu bekerja di sana. Apakah ikut orang tuanya, dia itu tidak bekerja, atau dia memohon ke pabrik itu untuk membantu ekonomi orang tuanya," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya, polisi juga masih mendalami bukti-bukti dalam kasus kebakaran itu, apakah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono bisa dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau tidak.
"Nanti kami analisa kembali untuk kasus perlindungan anak. Kalau bukti-bukti yang lain cukup, nanti kami masukkan," katanya.
Sejak ditetapkan tersangka, Indra baru dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedang tersangka lain, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto dan tukang las Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami alasan yang melatarbelakangi anak-anak di bawah umur bekerja sebagai buruh di pabrik tersebut.
"Kami belum tahu, apa masalahnya anak itu bekerja di sana. Apakah ikut orang tuanya, dia itu tidak bekerja, atau dia memohon ke pabrik itu untuk membantu ekonomi orang tuanya," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya, polisi juga masih mendalami bukti-bukti dalam kasus kebakaran itu, apakah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono bisa dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau tidak.
"Nanti kami analisa kembali untuk kasus perlindungan anak. Kalau bukti-bukti yang lain cukup, nanti kami masukkan," katanya.
Sejak ditetapkan tersangka, Indra baru dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedang tersangka lain, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto dan tukang las Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
(ysw)