Dua Mahasiswa Pendemo Istana Negara Dikeluarkan dari Tahanan
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 2 mahasiswa, Muhammad Ardy Sutrisbi asal IPB dan Ihsan Munawwar dari STEI SEBI Depok yang ditangkap karena melakukan pengrusakan saat demo di depan Istana Negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangguhan penahanan diberikan usai polisi menerima dan mengkaji surat permohonan dari pihak keluarga. Meraka lantas ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan.
"Tersangka saat demo di Istana, yakni MAS dan IM telah ditangguhkan penahanannya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Ardy dan Ihsan merupakan dua dari 14 mahasiswa yang ditahan atas dugaan perusakan fasilitas umum saat terjadi demo evaluasi tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana. Adapun 12 teman-temannya sudah dibebaskan lebih dahulu ketimbang keduanya.
Berkaitan dengan kasus tersebut, mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi yang berlangsung hingga larut malam itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangguhan penahanan diberikan usai polisi menerima dan mengkaji surat permohonan dari pihak keluarga. Meraka lantas ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan.
"Tersangka saat demo di Istana, yakni MAS dan IM telah ditangguhkan penahanannya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Ardy dan Ihsan merupakan dua dari 14 mahasiswa yang ditahan atas dugaan perusakan fasilitas umum saat terjadi demo evaluasi tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana. Adapun 12 teman-temannya sudah dibebaskan lebih dahulu ketimbang keduanya.
Berkaitan dengan kasus tersebut, mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi yang berlangsung hingga larut malam itu.
(ysw)