Soal Alexis, Syarif Gerindra: Bukan Ditutup tapi Tak Bisa Diproses
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif angkat bicara soal keputusan Gubernur Anies Rasyid Baswedan yang menolak perpanjangan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Kata dia, surat itu bukan untuk penutupan tetapi izinnya yang tidak diperpanjang.
"Kalau saya baca surat itu bukan menutup, tapi tidak bisa diproses artinya dalam jangka waktu belum diproses usahanya tidak berizin maka segala kegiatan apapun ilegal," kata Syarif di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Politikus Partai Gerindra ini meyakini, keputusan Anies Baswedan menutup "surga dunia" Alexis telah melalui pertimbangan yang matang. Dalam surat keputusan penutupan yang dikeluarkan pada Jumat 27 Oktober 2017, alasan penutupan itu adanya keresahan di masyarakat.
"Kedua, ujungnya tidak bisa proses perizinan permohonan saudara, bisa izinnya dicabut bisa juga memperbaiki persyaratan," lanjutnya.
Dia menjelaskan, sarat yang harus dipenuhi pihak pemohon itu adalah izin dari masyarakat. Karena, kata dia, masyarakat sekitar yang lebih terkena dampaknya dari keberadaan "surga dunia" Alexis itu.
"Persyaratannya mencukupi enggak, salah satu persyaratannya UUG (Undang-Undang Gangguan), UU Gangguannya dipenuhi enggak, UUG itu 50 rumah ke kiri kanan depan belakang harus setuju, dia enggak sebut spesifik, dia hanya mengatakan tidak bisa memproses permohonan saudara, ada dua kemungkinan memang ditolak perpanjangan izin atau dia diberikan kesempatan perbaiki persyaratannya," tutur Syarif.
Meski begitu, kata dia, Hotel Alexis dilarang beroperasi terlebih dahulu. Karena, jika tetap beroperasi maka hal itu dianggal ilegal.
"Multi tafsir, kalau dia tidak kantongi izin, ilegal dong, kalau dalam proses perizinan, saya DPRD sepakat penutupan Alexis. Dasarnya pengaduan masyarakat. Dari tahun 2014," kata Syarif.
Dia meyakini, di Ibu Kota Jakarta masih banyak tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya. "Banyak, bukan hanya Alexis, sekarang kan yang jadi sorotan Alexis," pungkasnya.
"Kalau saya baca surat itu bukan menutup, tapi tidak bisa diproses artinya dalam jangka waktu belum diproses usahanya tidak berizin maka segala kegiatan apapun ilegal," kata Syarif di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Politikus Partai Gerindra ini meyakini, keputusan Anies Baswedan menutup "surga dunia" Alexis telah melalui pertimbangan yang matang. Dalam surat keputusan penutupan yang dikeluarkan pada Jumat 27 Oktober 2017, alasan penutupan itu adanya keresahan di masyarakat.
"Kedua, ujungnya tidak bisa proses perizinan permohonan saudara, bisa izinnya dicabut bisa juga memperbaiki persyaratan," lanjutnya.
Dia menjelaskan, sarat yang harus dipenuhi pihak pemohon itu adalah izin dari masyarakat. Karena, kata dia, masyarakat sekitar yang lebih terkena dampaknya dari keberadaan "surga dunia" Alexis itu.
"Persyaratannya mencukupi enggak, salah satu persyaratannya UUG (Undang-Undang Gangguan), UU Gangguannya dipenuhi enggak, UUG itu 50 rumah ke kiri kanan depan belakang harus setuju, dia enggak sebut spesifik, dia hanya mengatakan tidak bisa memproses permohonan saudara, ada dua kemungkinan memang ditolak perpanjangan izin atau dia diberikan kesempatan perbaiki persyaratannya," tutur Syarif.
Meski begitu, kata dia, Hotel Alexis dilarang beroperasi terlebih dahulu. Karena, jika tetap beroperasi maka hal itu dianggal ilegal.
"Multi tafsir, kalau dia tidak kantongi izin, ilegal dong, kalau dalam proses perizinan, saya DPRD sepakat penutupan Alexis. Dasarnya pengaduan masyarakat. Dari tahun 2014," kata Syarif.
Dia meyakini, di Ibu Kota Jakarta masih banyak tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya. "Banyak, bukan hanya Alexis, sekarang kan yang jadi sorotan Alexis," pungkasnya.
(mhd)