Cabuli Murid, Guru Bimbel di Matraman Ditahan dan Dipecat

Senin, 30 Oktober 2017 - 10:59 WIB
Cabuli Murid, Guru Bimbel...
Cabuli Murid, Guru Bimbel di Matraman Ditahan dan Dipecat
A A A
JAKARTA - Polisi sudah menahan seorang guru salah satu bimbingan belajar (bimbel) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, akibat perbuatannya mencabuli anak didik. Korban pelaku bernama Eddy Sudrajat alias Yongki diketahui lebih dari satu anak.

Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Toto mengatakan, Yongki telah ditahan polisi karena mencabuli sejumlah siswi didiknya. Adapun korban lain selain MS, dikabarkan bakal membuat laporan kembali di Polsek Matraman. "Ada korban satu lagi si P, katanya mau datang, makanya kami tungguin nih," uja Toto saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017).

Korban kedua masih merupakan siswi di bimbel itu. Namun Toto belum bersedia bercerita banyak tentang korban kedua itu karena khawatir bakal menjadi trauma tersendiri untuk korban.

Dia menerangkan, korban kedua itu nantinya bakal dilakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati, diperiksa oleh psikolog, dan dimintai keterangan oleh polwan. Sedangkan terkait guru yang merekam perbuatan bejat pelaku, sudah diperiksa dan dinyatakan tidak bersalah. Sebab, ia sengaja melakukan perekaman sebagai bukti untuk melaporkan ke atasan.

"Video itu untuk bukti ke atasannya sehingga pimpinannya mengambil tindakan. Pelaku (Yongki) langsung diberhentikan atau dipecat," jelasnya. (Baca:Terekam Kamera, Bocah 10 Tahun Dicabuli Guru Bimbingan Belajar)

Menurut Toto, pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan kepada korban pertama MS. Sejauh ini sudah ada delapan saksi yang diperiksa polisi, termasuk pimpinan bimbel tersebut. "Apakah pelaku ini masuk kategori pedofil, itu nanti kita periksakan ke psikiater," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7114 seconds (0.1#10.140)