Menaker Temukan Banyak Pelanggaran di Pabrik Kembang Api yang Meledak
A
A
A
TANGERANG - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mendatangi lokasi pabrik kembang api yang meledak milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam kunjungannya tersebut Hanif menyebut lokasi ledakan tersebut tidak layak disebut sebagai pabrik.
Untuk itu, Hanif berjanji akan memberikan sankai seberat-beratnya bagi manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses. Sebab, pabrik tersebut tidak menerapkan standar Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik.
"Soal K3 ini, dari temuan dan indikasi sementara, dari yang kita lihat masih jauh dari layak," ujar Hanif saat mendatangi lokasi pabrik petasan yang meledak, Minggu (29/10/2017). Hanif datang ke lokasi ledakan itu bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Tak hanya menyoroti standar K3 yang tidak layak, Hanif juga menilai pabrik tersebut telah melanggar undang-undang lantaran memperkerjakan anak di bawah umur. "Ini ada kasus kerja anak juga bisa pakai UU Perlindungan Anak. Banyak UU bisa kita gunakan untuk menjerat pelaku ini," kata Hanif.
Hanif akan meminta kepada jajaran pengawasan tenaga kerja di pusat dan provinsi agar bisa menindaklanjuti kasus ledakan hebat di pabrik tersebut hingga menewaskan 48 pekerja. "Kalau misalnya ada unsur tindak pidananya tentu akan kita proses hukum pidana. Kalau perdata ya kita proses perdata. Harus diberi sanksi seberat-beratnya," tandasnya.
Hanif juga menyebut lokasi ledakan tersebut tidak layak disebut sebagai pabrik. Apalagi pabrik tersebut menyimpan, mengolah, dan memproduksi barang barang berhahaya. "Temuan sementara kami melihat bahwa tidak mirip dengan pabrik tapi seperti gudang jadi," tegas Hanif.
Hanif menjelaskan, tempat tersebut dapat dikatakan pabrik apabila dilihat dari segi sarana dan prasarana sudah memadai. Sementara hal tersebut tidak ditemui di tempat yang telah menewaskan 48 pekerja tersebut. "Di sini belum sangat memadai, misalnya kayak jalur evakuasi. Ini tidak ada," kata Hanif.
Untuk itu, Hanif berjanji akan memberikan sankai seberat-beratnya bagi manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses. Sebab, pabrik tersebut tidak menerapkan standar Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik.
"Soal K3 ini, dari temuan dan indikasi sementara, dari yang kita lihat masih jauh dari layak," ujar Hanif saat mendatangi lokasi pabrik petasan yang meledak, Minggu (29/10/2017). Hanif datang ke lokasi ledakan itu bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Tak hanya menyoroti standar K3 yang tidak layak, Hanif juga menilai pabrik tersebut telah melanggar undang-undang lantaran memperkerjakan anak di bawah umur. "Ini ada kasus kerja anak juga bisa pakai UU Perlindungan Anak. Banyak UU bisa kita gunakan untuk menjerat pelaku ini," kata Hanif.
Hanif akan meminta kepada jajaran pengawasan tenaga kerja di pusat dan provinsi agar bisa menindaklanjuti kasus ledakan hebat di pabrik tersebut hingga menewaskan 48 pekerja. "Kalau misalnya ada unsur tindak pidananya tentu akan kita proses hukum pidana. Kalau perdata ya kita proses perdata. Harus diberi sanksi seberat-beratnya," tandasnya.
Hanif juga menyebut lokasi ledakan tersebut tidak layak disebut sebagai pabrik. Apalagi pabrik tersebut menyimpan, mengolah, dan memproduksi barang barang berhahaya. "Temuan sementara kami melihat bahwa tidak mirip dengan pabrik tapi seperti gudang jadi," tegas Hanif.
Hanif menjelaskan, tempat tersebut dapat dikatakan pabrik apabila dilihat dari segi sarana dan prasarana sudah memadai. Sementara hal tersebut tidak ditemui di tempat yang telah menewaskan 48 pekerja tersebut. "Di sini belum sangat memadai, misalnya kayak jalur evakuasi. Ini tidak ada," kata Hanif.
(thm)