Menaker Terjunkan Tim Pengawas ke Pabrik Kembang Api di Tangerang
A
A
A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri sudah mengirim tim pengawas guna mengusut peristiwa kebakaran yang menghanguskan pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Raya, Selembara, Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2017.
"Saya sudah turunkan pengawas ketenagakerjaan ke lokasi, bahkan Dirjennya langsung turun karena saya berada di luar kota," ujarnya di Gor Soemantri, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2017).
Hanif juga memerintahkan kepada tim tersebut untuk melakukan pemerikaaan kepada pabrik kembang api itu secara menyeluruh, termasuk juga memeriksa adanya pelanggaran kewajiban Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pabrik.
"Bukan hanya kita cek pelanggaran kesehatan kesalamatan kerjanya (K3), tapi juga ketenagakerjaan lainnya seperti upah dan lain sebagainya," paparnya.
Namun, hingga saat ini Hanif mengaku belum mendapatkan laporan secara resmi terkait pemeriksaan tersebut. Tetapi saat ini dirinya lebih fokus menangani para korban kebakaran itu.
"Tapi intinya kita ingin tangani dengan serius termasuk para korbannya. Akan kita pastikan kesertaan mereka apakah sudah masuk di dalam BPJS Ketenagakerjaan, kalau sudah mereka harus di cover kalau tidak harus segera ada solusi untuk menangani,” tegas Hanif.
Selain itu, Hanif juga menegaskan bahwa para korban akan mendapatkan bantuan juga dari pemerintah. Tetapi ia lebih ingin mengusahakan hak mereka terlebih dahulu mengenai jaminan sosial yang dimiliki oleh para korban.
"Saya sudah turunkan pengawas ketenagakerjaan ke lokasi, bahkan Dirjennya langsung turun karena saya berada di luar kota," ujarnya di Gor Soemantri, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2017).
Hanif juga memerintahkan kepada tim tersebut untuk melakukan pemerikaaan kepada pabrik kembang api itu secara menyeluruh, termasuk juga memeriksa adanya pelanggaran kewajiban Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pabrik.
"Bukan hanya kita cek pelanggaran kesehatan kesalamatan kerjanya (K3), tapi juga ketenagakerjaan lainnya seperti upah dan lain sebagainya," paparnya.
Namun, hingga saat ini Hanif mengaku belum mendapatkan laporan secara resmi terkait pemeriksaan tersebut. Tetapi saat ini dirinya lebih fokus menangani para korban kebakaran itu.
"Tapi intinya kita ingin tangani dengan serius termasuk para korbannya. Akan kita pastikan kesertaan mereka apakah sudah masuk di dalam BPJS Ketenagakerjaan, kalau sudah mereka harus di cover kalau tidak harus segera ada solusi untuk menangani,” tegas Hanif.
Selain itu, Hanif juga menegaskan bahwa para korban akan mendapatkan bantuan juga dari pemerintah. Tetapi ia lebih ingin mengusahakan hak mereka terlebih dahulu mengenai jaminan sosial yang dimiliki oleh para korban.
(mhd)