Polisi Tetapkan 3 Tersangka Ledakan Gudang Kembang Api di Tangerang

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 15:37 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Ledakan Gudang Kembang Api di Tangerang
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Ledakan Gudang Kembang Api di Tangerang
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa ledakan pabrik kembang api berkawat di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 26 Oktober 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, tiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.

"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Menurut Argo, Indra dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Bahkan, berdasarkan hasil identifikasi tim penyidik dan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, Indra diketahui mempekerjakan anak di bawah umur. (Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Gudang Petasan di Tangerang Jadi 47 Orang
"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan, sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," tegasnya.

Sementara Suparna Ega dan Andria Hartanto dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6936 seconds (0.1#10.140)