Pemilik Gudang Kembang Api Tangerang Bisa Dijerat Pidana
A
A
A
DEPOK - Pemilik pabrik dan gudang kembang api menjadi orang yang paling bertanggung jawab terkait ledakan yang menewaskan sebanyak 47 pekerja. Standar keselamatan pabrik untuk para kerja pun dipertanyakan sejumlah pihak.
Kriminolog dai Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo mengatakan, terbakarnya pabrik petasan di Kosambi adalah kasus kecelakaan kerja terbesar di Indonesia. Ferdinand pun mempertanyakan soal izin dari pendirian pabrik yang berada di tengah pemukiman dan sekolah itu.
"Sangat disayangkan jika memang ada izin berdirinya pabrik itu. Mengapa ada izin bagi pemilik untuk mendirikan pabrik di lokasi tersebut," kata Ferdinand pada Jumat, 27 Oktober 2017 kemarin.
Menurut dia, dalam pemberian izin pemerintah harus memerhatikan bila di pabrik tersebut terdapat bahan dasar yang mudah terbakar. "Ketika memberikan izin kepada pemilik usaha. Tentunya harus dilihat dulu izin usahanya. Jangan sampai hal yang membahayakan berdiri di tengah masyarakat," ucapnya.
Ferdinadan juga mempertanyakan standar keselamatan pabrik untuk para pekerja. Seharusnya pemilik pabrik tidak boleh mengenyampingkan sisi standar keselamatan pabrik.
"Dan jika nanti ditemukan ada hal menyimpang dari standar maka pemilik pabrik bisa dijerat pidana. Berita meledaknya pabrik ini sudah menjadi trending oleh media asing. Saya rasa harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.
Ferdinand mengatakan, masih banyak pabrik petasan yang berdiri di tengah permukiman masyarakat. Sudah septutnya hal itu menjadi catatan penting. Segala upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk menertibkan pabrik ilegal di tengah masyarakat akan menjadi sia-sia tanpa peranan masyarakat.
"Jika pertanyaanya siapa yang harus disalahkan, tentunya pemerintah dan pemilik pabrik tersebut, tapi tentunya harus menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian," ujarnya.
Kriminolog dai Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo mengatakan, terbakarnya pabrik petasan di Kosambi adalah kasus kecelakaan kerja terbesar di Indonesia. Ferdinand pun mempertanyakan soal izin dari pendirian pabrik yang berada di tengah pemukiman dan sekolah itu.
"Sangat disayangkan jika memang ada izin berdirinya pabrik itu. Mengapa ada izin bagi pemilik untuk mendirikan pabrik di lokasi tersebut," kata Ferdinand pada Jumat, 27 Oktober 2017 kemarin.
Menurut dia, dalam pemberian izin pemerintah harus memerhatikan bila di pabrik tersebut terdapat bahan dasar yang mudah terbakar. "Ketika memberikan izin kepada pemilik usaha. Tentunya harus dilihat dulu izin usahanya. Jangan sampai hal yang membahayakan berdiri di tengah masyarakat," ucapnya.
Ferdinadan juga mempertanyakan standar keselamatan pabrik untuk para pekerja. Seharusnya pemilik pabrik tidak boleh mengenyampingkan sisi standar keselamatan pabrik.
"Dan jika nanti ditemukan ada hal menyimpang dari standar maka pemilik pabrik bisa dijerat pidana. Berita meledaknya pabrik ini sudah menjadi trending oleh media asing. Saya rasa harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.
Ferdinand mengatakan, masih banyak pabrik petasan yang berdiri di tengah permukiman masyarakat. Sudah septutnya hal itu menjadi catatan penting. Segala upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk menertibkan pabrik ilegal di tengah masyarakat akan menjadi sia-sia tanpa peranan masyarakat.
"Jika pertanyaanya siapa yang harus disalahkan, tentunya pemerintah dan pemilik pabrik tersebut, tapi tentunya harus menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian," ujarnya.
(whb)