Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Sadis di Pulomas Resmi Ajukan Banding

Rabu, 25 Oktober 2017 - 09:20 WIB
Divonis Hukuman Mati,...
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Sadis di Pulomas Resmi Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Pelaku kasus pencurian dengan pembunuhan di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, secara resm telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis hukuman mati kepada dua terdakwa, yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, dan Erwin Situmorang.

Pengacara terdakwa, Amudi Sidabutar, mengatakan, pihaknya sudah secara resmi sudah menyampaikan banding atss vonis hakim terhadap dua kliennya itu. Akta pernyataan banding juga sudah ditandatangani pihaknya pada Senin, 23 Oktober 2017.

"Sidang sebelumnya kan hanya verbal, itu kan tidak cukup. Jadi, kemarin kita sudah ajukan banding secara formal," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2017).

Namun, memori banding itu belum rampung. Pihaknya tengah mengusahakan memori banding akan rampung dalam waktu dua pekan ke depan dan siap dimasukkan ke PN Jakarta Timur. Memorinya baru kami susun. Dua pekan lagi kami usahakan segera ya," tuturnya.

Hanya saja, lanjut Amudi, pihaknya hanya menangani banding atas terdakwa Ridwan Sitorus alias Ius Pane, dan Erwin Situmorang, yang menerima vonis mati. Sedangkan terdakwa Alfin Sinaga yang divonisi penjara seumur hidup memisahkan diri.

“Permohonan banding Pane dan Erwin. Satu lagi (Alfin) dipisah, ada keluarganya pilih jalan sendiri. Mereka tunjuk siapa, kita belum tahu," pungkasnya.

Diketahui, hakim PN Jakarta Timur Ketua Gede Ariawan pada Selasa, 17 Oktober 2017, memvonis mati terdakwa pencurian dan pembunuhan di Pulomas, yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Sedang Alfin Sinaga divonis penjara seumur hidup.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0837 seconds (0.1#10.140)