Pemprov DKI Cari Solusi Terkait Penghentian Swastanisasi Air

Selasa, 24 Oktober 2017 - 23:34 WIB
Pemprov DKI Cari Solusi Terkait Penghentian Swastanisasi Air
Pemprov DKI Cari Solusi Terkait Penghentian Swastanisasi Air
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan akan mencari solusi mengenai penyetopan swastanisasi air. Anies pun berencana memanggil sejumlah pihak mulai dari PT PAM Jaya, Palyja, dan Aetra mengenai hal itu, sembari menghormati keputusan Mahkamah Agung.

“Kedepannya akan kita cari tahu langkah-langkahnya seperti apa,” ungkap Anies di Balai Kota, Selasa (24/10/2017) siang. Sebelumnya mengenai keputusan Mahkamah Agung sendiri memutuskan agar PAM Jaya agar menghentikan swastanisasi air di Jakarta melalui Keputusan Nomor 31 K/Pdt/2017 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).

Dalam putusan itu, MA meminta agar Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air minum DKI Jakarta serta mengembalikan pengelolaan air minum di DKI Jakarta sesuai Perda No 13/1992 dan Undang Undang lainnya.

Direktur Utama PAM Jaya, Erlan Hidayat memastikan kontrak dengan swasta akan tetap berlanjut. Sebab dalam putusan itu, MA tidak mengatakan untuk melakukan putusan kontrak. “Artinya, kontrak swasta yang sedang berlangsung boleh terus dilanjutkan hingga habis masa kontrak sesuai PP No 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum),” ujar Erlan, Selasa (24/10/2017).

Erlan menambahkan, tanpa adanya putusan MA sekalipun, PAM Jaya dan kedua operator sudah sepakat untuk merestrukturisasi peran masing-masing dan Memorandum of Understanding sudah ditanda tangan pada 25 September lalu dan dokumen restrukturisasi rampung enam bulan setelah penandatanganan.

Rencananya, dengan restrukturisasi, sebagian besar pengelolaan air dari hulu hingga hilir akan menjadi kewenangan PAM Jaya. Erlan pun memastikan dengan perubahan postur peran akibat restrukturisasi maka secara tidak langsung menurunkan tarif air di pasaran.

“Harga air sekarang Rp6.600 per meter kubik. Kalau kerjaan mitra kita ambil sebagian. Harga airnya bisa lebih murah karena biaya operasional mereka lebih murah. Kita punya fleksibilitas karena memiliki kebijakan pengaturan ke mana air mau kita kirim,” tandasnya.

Ketua Badan Pengawas PAM Jaya Haryo Tienmar menambahkan, pihaknya akan mentaati putusan MA terkait swastanisasi. Masa transisi lima tahun sebelum kontrak kedua pihak swasta berakhir, ingin diselesaikan dengan mulus.

“Kita selalu menghormati hukum. Air memang untuk rakyat, tapi kita lihat juga aspek lainnya bagaimana kerja sama dengan pihak swasta dalam hal ini investor. Kita ingin penyetopan berlangsung baik. Tidak memaksa karena bisa ada arbitrase di luar negeri,” ucap Haryo.

Saat ini, dari kedua mitra PAM Jaya, 60% wilayah di Jakarta sudah teraliri air. Jumlah pelanggan PAM Jaya ada sekitar 850.000 orang. Ke depannya ditargetkan wilayah cakupan meningkat hingga 80%.(Baca:
PAM Jaya Nilai Diuntungkan Putusan MA soal Stop Swastanisasi Air)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5410 seconds (0.1#10.140)